KONTEKS.CO.ID – AM alias Anita alias Aning, pembunuh bocah perempuan 8 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow (Boltim) Sulawesi Utara.
Polisi pun telah membekuk pelaku pembunuhan bocah 8 tahun berinisial TAM yang tewas dengan kepala putus di Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara.
Pelaku Anita alias Aning menghabisi korban dengan kejam di perkebunan warga menggunakan pisau. Warga Desa Tutuyan III, Kabupaten Bolaang Mongondow (Boltim) Sulawesi Utara menemukan jasad korban dengan kondisi mengenaskan.
Pelaku mengaku, tega membunuh korban lantaran mengincar perhiasan emas milik korban berupa kalung dan anting.
Pelaku merupakan tante korban yang kabarnya sempat bersandiwara dan mengaku sempat mencari ponakannya saat diinterogasi polisi.
Kepada polisi, pelaku mengaku sempat merasa takut saat hendak membunuh korban.
“Memang khilaf kita di situ, ada rasa takut dengan rasa kasihan,” ujarnya di hadapan penyidik Polres Boltim, mengutip Sabtu 20 Januari 2024.
Korban Teriak Nama Bunda
Saat hendak mengeksekusi, kata Aning, korban sempat berteriak memanggil ibunya. Namun pelaku tetap melanjutkan aksi kejinya tersebut.
“Cuma ada dia panggil nama bunda, ada berteriak bunda,” ujarnya.
Adapun sebelumnya, pelaku membujuk keponakannya ke perkebunan untuk ikut memetik sayur.
“Ada bujuk mau ke lokasi situ, alasan saya mau petik sayur,” ucap Aning.
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku menjual perhiasan di toko emas dengan harga sekitar Rp3 juta dan langsung membeli handphone.
Menurut Aning, dia melakukan aksi tersebut seorang diri tanpa bantuan siapapun termasuk suami seperti berita yang beredar.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku mengunggah informasi anak hilang di akun facebook.
Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi mengatakan, pelaku sudah merencanakan pembunuhan sejak tiga hari sebelumnya.
Pelaku juga telah mempersiapkan pisau dan mengasahkan menjadi sangat tajam yang diduga untuk memutus leher dari tubuh korban.
“Itu seperti pisau dapur besar, tapi sudah di modifikasi. Sangat tipis dan tajam,” kata Sugeng, Jumat 19 Januari 2024.
Kata Sugeng, usai membunuh korban pelaku pulang ke rumahnya untuk mandi dan menunaikan salat.
“Usai membunuh korban, tersangka lalu pulang ke rumah mandi kemudian salat. Lalu pergi menjual perhiasan emas korban untuk selanjutnya membeli handphone, voucher dan belanja di Indomaret,” kata Sugeng.
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa, pakaian daster pelaku, cincin emas, handphone, uang, dan pisau untuk menggorok leher korban.
Korban Tewas dengan Kepala Putus
Sebelumnya, bocah malang itu tewas mengenaskan di salah satu perkebunan warga, pada Kamis 18 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 Wita.
Tubuh bocah tersebut sudah tidak utuh dengan kepala yang terpisah dari badan.
Sebelumnya, bocah yang diketahui berinisial TAM itu hilang.
Warga menemukan jasad bocah malang itu di perkebunan kelapa yang berjarak 300 meter dari permukiman warga di Desa Tutuyan III.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 40 KUHP subsider 365 KUHP subsider pasal 338 KUHP. Ancamannya, hukuman mati atau paling ringan 12 tahun penjara.
Selengkapnya silakan simak di sini.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"