KONTEKS.CO.ID – Seorang suami berinisial DMM (41) tega menghabisi nyawa istrinya DS (41) di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Pelaku memaksa istrinya menenggak cairan pembersih lantai hingga meninggal dunia, pada Rabu 24 Januari 2024.
Kapolsek Singosari, Kompol Masyhur Ade mengatakan, peristiwa pembunuhan suami terhadap istri dengan cairan pembersih itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB.
Namun, polisi baru mendapatkan laporan kejadian itu pada Kamis 25 Januari 2024 sekitar pukul 01.20 WIB.
Kejadian berawal saat anak korban mendatangi tetangga. Sang anak menyebut ayahnya memaksa ibunya meminum cairan pembersih lantai.
Sang tetangga yang melaporkan kasus tersebut ke polisi menuju rumah dan melihat DS terlentang dengan mulut berbusa.
Pelapor dan anak korban kemudian membawa DS ke Rumah Sakit Marsudi Waluyo, Singosari.
“Setelah mendapatkan perawatan, sekira pukul 20.00 WIB pelapor mendapatkan informasi bahwa korban telah meninggal dunia,” ujar Masyhur kepada wartawan, Kamis 25 Januari 2024.
Polisi yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi kejadian. Di lokasi, polisi menemukan bekas muntahan korban.
Dari lokasi, polisi menyita botol berisi cairan pembersih lantai yang terdapat di dapur.
Terkini, polisi membawa jenazah korban ke RS Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk proses autopsi dan penyelidikan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"