KONTEKS.CO.ID – Pasangan kekasih berinisial F (20) dan DAP (17) nekat membunuh bayi yang baru dilahirkan di Cipayung, Jakarta Timur, Selasa 23 Januari 2024.
Sejoli itu nekat membunuh bayi dalam kandungan DAP lantaran upaya aborsi keduanya gagal.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, sejoli itu panik lantaran melihat bayi masih hidup.
“Dia memasukkan bayi ke dalam kloset dan mengguyurnya sampai meninggal dunia,” ungkap Nicolas Ary kepada wartawan, Senin 29 Januari 2024.
Kuat dugaan, mereka membunuh bayi tak berdosa itu di sebuah klinik saat berobat.
Sejoli itu sepakat menggugurkan kandungan DAP dengan meminum sejenis jamu selama sepekan.
Mereka tidak ingin memiliki anak dari hasil hubungan di luar nikah.
Bahkan, DAP membantah sedang hamil. Bantahan itu dia sampaikan kepada seorang tukang pijat dan suster di klinik.
Kemudian, usai pemeriksaan di klinik DAP merasakan sakit di perutnya dan langsung ke kamar mandi. Belakangan diketahui karena kontraksi.
“Di sana (kamar mandi) dia melahirkan. Usia kandungannya tujuh bulan. Bayi dalam keadaan hidup,” kata Nicolas.
Usai melahirkan, DAP ngotot tidak ingin bayi berjenis kelamin laki-laki itu.
Dia pun nekat memasukkan bayi tersebut ke dalam kloset dan mengguyurnya hingga meninggal.
Meski demikian, DAP tidak kabur usai membunuh anaknya di kamar mandi. Dia sempat meminta kantong plastik ke petugas klinik.
Dia lantas memasukkan bayi tersebut dan ingin membuangnya.
“Diguyur sampai semua darahnya bersih, baru dimasukkan ke dalam plastik,” ujar Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini.
Petugas klinik yang melihat F dan DAP yang menggenggam plastik itu curiga dan menghubungi Polres Metro Jakarta Timur.
“Mereka langsung laporan, kami datang, dan membawa korban ke RS Polri Kramatjati,” ucap Sri.
Petugas lantas membawa bayi tersebut untuk keperluan autopsi. Sedangkan DAP untuk perawatan karena sakit.
Satu Pelaku di Bawah Umur
Sementara itu, polisi membawa F ke Polres Metro Jakarta Timur.
Kepada polisi, dia mengakui perbuatan bersama kekasihnya itu.
Polisi menjerat F dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dan/atau Pasal 346 KUHP.
Sementara, DAP berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) lantaran masih di bawah umur.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"