KONTEKS.CO.ID – Pengacara Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee menyebut kliennya mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2023 lalu.
Pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengaku mendapatkan informasi kliennya mengalami gangguan jiwa dari keluarga langsung.
Menurut Tofan, Siskaeee mengalami gangguan jiwa berdasarkan hasil diagnosa dari dokter di rumah sakit.
“Jadi kita dapatkan informasi dari keluarga. Itu sejak 2023 dia mengikuti pemeriksaan di rumah sakit,” kata Tofan kepada wartawan di PN Jaksel, Senin 29 Januari 2024.
Meski demikian, Tofan mengaku belum memperoleh surat keterangan dokter dari keluarga terkait gangguan jiwa Siskaeee.
Saat ini, lanjut Tofan, timnya berencana untuk mengunjungi Siskaeee dalam waktu dekat di rumah tahanan (rutan).
“Surat atau dokumennya belum kita terima. Mungkin setelah ini kami datang ke Polda Metro Jaya untuk melihat langsung dari klien kami, bagaimana kondisi di sana,” jelasnya.
Sebelumnya, Tofan pernah mengunggapkan jika kliennya mengalami gangguan jiwa usai penangkapan tim penyidik Polda Metro Jaya.
Lantaran itu, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan.
“Alasan penangguhan penahanan ini, tentu ada pertimbangan. Salah satunya karena Siskaeee itu sedang mengalami sakit gangguan kejiwaan,” kata Tofan pada Kamis, 25 Januari 2024.
Sebelumnya, polisi memutuskan untuk menahan tersangka kasus rumah produksi film dewasa Siskaeee usai menangkapnya pada Rabu, 24 Januari 2024 malam.
Siskaeee harus menginap di rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.
Polisi menyebutnya tidak kooperatif daripada tersangka lainnya.
Selain Siskaeee, tersangka lain dari kasus pornografi buatan rumah produksi di kawasan Jakarta Selatan.
Mereka adalah Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL).
NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, SNA, Fatra Ardianata (AFL), dan Bima Prawira (BP).
Ke-11 tersangka terjerat Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"