KONTEKS.CO.ID – Muhammad Hanif Wicaksono harus mendekam di penjara usai mengetahui dugaan perselingkuhan istrinya.
Sang istri, Destaza Hidayat diduga selingkuh dengan pengusaha bernama Mardigu Wowiek Prasantyo atau Bossman Mardigu.
Namun, Muhammad Hanif Wicaksono justru dilaporkan terkait dugaan melakukan tindak pidana UU ITE penyebaran identitas pribadi.
Kekinian, Hanif mengaku dirinya telah mendapat perlakukan kriminalisasi.
“Saya Hanif Wicaksono berperkara dengan Mardigu Wowiek Prasantyo alias bosman Mardigu Sontoloyo. Bahwa, ada dugaan kriminalisasi terhadap saya,” ungkap Hanif, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 7 Februari 2024.
“Terkait Mardigu ada dugaan perselingkuhan dan perzinaan, karena mereka sebenarnya sudah digerebek sebanyak 2 kali,” lanjutnya.
Menurut Hanif, Mardigu sudah 2 kali digerebek saat berduaan dengan istrinya.
Yang pertama, kata dia, Mardigu digerebek oleh istrinya sendiri.
“Itu menyebabkan perceraian dari sisi Wowiek dan dari sisi saya. Perceraian dari sisi saya belum inkracht,” ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, saat berada di penjara Mardigu kedapatan berada di rumah istri Hanif hingga larut malam.
Anak Hanif pun sempat melaporan ke Ketua RT setempat.
“Kejadiannya sekitar 2 minggu lalu, silakan diklarifikasi kepada RT, kemudian kepada Kapospol Bintaro Sektor 2 ada juga kepala kompleks saya,” jelas Hanif.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pertama dengan terdakwa Muhammad Hanif Wicaksono, Rabu 7 Februari 2024.
Namun, lantaran majelis hakim berhalangan sidang pembacaan dakwaan terhadap Hanif harus tertunda hingga 19 Februari mendatang.
“Terkait sidang hari ini yang agendanya pembacaan dakwaan ditunda. Karena hakimnya berhalangan. Mungkin nanti setelah tanggal 19 baru bisa kita tanggapi isi dakwaan dari JPU,” jelas kuasa hukum Hanif, Ahmad Chair.
Sementara, kuasa hukum Hanif lainnya yakni Dhani Perwira mengungkapkan kasus yang menimpa kliennya berawal dari dugaan perselingkuhan.
“Makanya nanti harapkan kita setelah sidang berjalan kita akan bongkar semuanya,” ujar Dhani Perwira.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"