KONTEKS.CO.ID – Yudha Arfandi (33), kekasih Tamara Tyasmara, terkait kasus kematian Dante di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Pihak kepolisian masih mengusut kasus kematian Andante Khalif Pramudityo atau Dante, anak artis Tamara Tyasmara.
Polisi pun telah menginterogasi Yudha Arfandi (33), pacar Tamara Tyasmara yang jadi tersangka kematian Dante.
Sebanyak 62 pertanyaan tertuju kepada Yudha Arfandi yang jadi terduga pembunuhan Dante.
Dante, anak Tamara Tyasmara yang berusia 6 tahun tewas di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin 26 pertanyaan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Minggu 11 Februari 2024.
Wira mengatakan, pemeriksaan terhadap Yudha Arfandi kembali akan berlanjut besok, Senin, 12 Februari 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yudha mengaku berenang bersama Dante selama 2,5 jam.
Yudha berdalih, membenamkan kepala Dante ke air untuk latihan pernapasan agar lebih kuat.
“Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan untuk latihan membenam bertujuan latihan pernapasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air,” ujar Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu.
Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana
Sebelumnya, polisi menangkap Yudha Arfandi dan menetapkannya sebagai tersangka.
Polisi menjerat Yudha dengan pasal berlapis terkait kasus kematian Dante (6), anak artis Tamara Tyasmara.
Direktur Krimimal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, penangkapan terhadap Yudha berdasarkan bukti yang cukup.
polisi menjerat YA dengan pasal dalam UU Perlindungan Anak.
“Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Wira, Jumat 9 Februari 2024.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, YA juga terjerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP.
“Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP,” ujar Ade.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"