KONTEKS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) memvonis dua bandar sabu bernama Aryo Kiswanto (35) dan Wastam (60) hukuman mati lantaran terlibat jaringan narkoba jenis sabu seberat 137 kilogram (kg).
Melansir website Mahkamah Agung (MA), pada Kamis, 27 Oktober 2022, seorang terpidana lainnya, Ferry Setiawan divonis hukuman penjara seumur hidup.
Pengungkapan kasus tersebut berawal ketika polisi menangkap terpidana Wastam di Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Desember 2021 dan mendapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat 137 kg di mobilnya.
Polisi kemudian melakukan control delivery di sebuah hotel di Kayu Putih. Wastam kemudian diminta mengontak Aryo dan Fery untuk mengambil narkoba tersebut.
Di lokasi itu, polisi langsung menangkap ketiga orang itu dan diproses hukum dan diadili dalam berkas terpisah di PN Jaktim.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"