KONTEKS.CO.ID – Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Siskaeee sebagai tersangka kasus pemeran film dewasa.
Sebelumnya, Siskaeee mendekam di tahanan selama 20 hari usai penangkapan.
Kini, masa penahanan Siskaeee resmi lebih panjang menjadi 40 hari ke depan.
Seperti publik ketahui, polisi menangkap pemilik nama asli Francisca Candra Novitasari itu di Apartemen Student Castle, Sleman, Yogyakarta, pada Rabu 24 Januari 2024 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi perpanjangan penahanan terhadap Siskaeee itu.
“Jadi saat ini saudari tersangka S (Siskaeee) masih ditahan untuk kepentingan penyidikan di Mapolda Metro Jaya,” kata Ade kepada wartawan, Kamis 15 Februari 2024.
Ade mengatakan, penahanan untuk mempermudah proses penyidikan. Sementara, polisi masih mengenakan wajib lapor untuk tersangka lain film dewasa tersebut.
Saat ini, lanjut Ade, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk kemudian melimpahkannya ke Kejaksaan.
“Akan terus lakukan (wajib lapor) selama proses penyidikan,” ucapnya.
Siskaeee Tak Terbukti Gangguan Jiwa
Siskaeee tak terbukti mengidap gangguan kejiwaan usai menjalani pemeriksaan psikologis dan psikiatri.
“Hasilnya secara garis besar tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu 7 Februari 2024.
Ade Ary mengatakan, penyidik akan melanjutkan penyidikan kasus film dewasa. Di mana, Siskaeee menjadi salah satu pemerannya.
Penyidikan lanjutan polisi lakukan untuk melengkapi berkas perkara.
Sebagai informasi, Siskaeee menjalani pemeriksaan kejiwaannya pada 29-30 Januari 2024.
Lalu, pemeriksaan psikiatri pada 31 Januari 2024, Kamis 1 Februari 2024 dan Senin, 5 Februari 2024.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"