KONTEKS.CO.ID – Artis Tamara Tyasmara membuat pengakuan terkait kematian anaknya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).
Tamara Tyasmara mengaku mengecek kolam renang di Duren Sawit, Jakarta Timur tempat Dante berenang dan tewas terbenam.
Pengakuan Tamara Tyasmara tersebut terungkap usai menjalani pemeriksaan psikologis di Polda Metro Jaya, Kamis 15 Februari 2024
“Sempat (mengecek kolam renang) tanggal 22 (Januari). Itu hal yang wajar untuk orang yang kenal aku,” kata Tamara.
Menurut Tamara, dia kerap melakukan pengecekan tempat Dante beraktivitas.
“Dante mau main playground saja harus cek dulu playground-nya bersih atau nggak. Apalagi berenang,” katanya.
“Dante sakit saja obatnya (diminum) per berapa menit harus aku catetin. Tapi memang aku orangnya seperti itu,” lanjutnya.
Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan, Tamara mengecek kolam renang bersama Yudha.
“Mereka setelah mengecek fasilitas yang ada di kolam renang tersebut, akhirnya memutuskan untuk nantinya akan latihan berenang di kolam renang tersebut,” jelas Rovan.
Dalih Yudha Benamkan Dante
Sebelumnya, Yudha Arfandi (33) yang merupakan pacar Tamara membenamkan Dante 12 kali hingga tewas di kolam renang, pada 27 Januari 2024.
Polisi pun menangkap dan menetapkan Yudha sebagai tersangka.
Kepada polisi, Yudha mengaku berenang bersama Dante selama 2,5 jam.
Yudha berdalih, membenamkan kepala Dante ke air untuk latihan pernapasan agar lebih kuat.
“Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan untuk latihan membenam bertujuan latihan pernapasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air,” ujar Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu.
Polisi menjerat Yudha dengan pasal berlapis terkait kasus kematian Dante (6), anak artis Tamara Tyasmara.
Direktur Krimimal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, penangkapan terhadap Yudha berdasarkan bukti yang cukup.
Polisi menjerat Yudha dengan pasal dalam UU Perlindungan Anak.
“Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Wira, Jumat 9 Februari 2024.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Yudha juga terjerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP.
“Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP,” ujar Ade.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"