KONTEKS.CO.ID – Seorang santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Malang, Jawa Timur menjadi korban perundungan dengan setrika uap.
Terduga pelaku perundungan santri berinisial ST (15) di Ponpes di Malang itu tak lain adalah seniornya
Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara menyebutkan, telah menerima laporan dugaan perundungan santri oleh seniornya tersebut.
Kekinian, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang sedang menyelidiki kasus tersebut.
“Iya, betul laporannya sudah diterima, saat ini masih proses penyidikan,” kata Dicka kepada wartawan, mengutip Jumat 16 Februari 2024.
Yang membuat laporan, kata Dicka, adalah ayah kandung korban bernama Yoga Amara (42) pada 08 Desember 2023 lalu.
Kepada polisi, Yoga menyampaikan terkait dugaan perundungan dengan korban anaknya.
Menurut Dicka, polisi telah melakukan pemeriksaan 6 orang saksi yang mengetahui peristriwa tersebut.
Polisi juga melakukan pendampingan pada saat permintaan visum di rumah sakit.
“Laporan tersebut sedang didalami oleh Unit PPA Satreskrim Polres Malang, selanjutnya akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.
Dugaan perundungan itu terjadi di salah satu ponpes di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
ST yang menjadi korban mengalami kekerasan di bagian dada.
Menurut saksi, dugaan aksi perundungan itu dilakukan seorang seniornya yang juga sebagai santri di ponpes tersebut.
Pelaku Tersinggung dan Marah
Perundungan itu terjadi pada 4 Desember 2023.
Saat kejadian, korban hendak mengambil pakaian di binatu yang ada di dalam lingkungan ponpes.
Terduga pelaku merasa tersinggung saat korban bertanya tentang baju yang telah dicuci dan disetrika.
Senior tersebut marah lalu membekap korban dan mengambil setrika uap dan langsung mengarahkannya ke bagian dada korban.
“Akibat kejadian itu, ST mengalami nyeri dan luka di bagian dada. Selain itu, korban juga mengalami trauma hingga tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun,” jelasnya.
Pihaknya, lanjut Dicka, terus melakukan pendampingan terhadap korban yang merupakan anak yang masih di bawah umur.
“Prosesnya masih berlanjut, akan kita kawal terus termasuk pendampingan terhadap korban yang masih di bawah umur,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"