KONTEKS.CO.ID – Seorang pria berinisial MR (22) nekat melakukan begal payudara di Cipayung, Jakarta Timur.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunantho Hutahaean mengatakan, pelaku nekat melakukan begal payudara karena nafsu birahi.
Korban begal payudara itu merupakan seorang remaja yang masih berusia 15 tahun.
“Pelaku pada saat melihat korban ada nafsu berahi sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban untuk memenuhi hasrat berahi pelaku,” kata Armunantho kepada wartawan, Jumat 16 Februari 2024.
Aksi begal payudara ini terjadi di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, pada Senin 8 Januari 2024.
“Sudah kami tahan,” kata Armunantho.
Sebelumnya, pria menangkap pria yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita di Cipayung, Jakarta Timur.
Korban sempat melawan pelaku hingga akhirnya pelaku tertangkap warga.
Video penangkapan pelaku viral di media sosial.
Dalam video, terlihat warga mengamankan pelaku di sebuah sekolah.
Bahkan, sejumlah warga yang geram sempat memberikan salam olahraga terhadap pelaku.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara,” tandas Armunantho.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"