KONTEKS.CO.ID – Sejoli yang diduga membuang bayi di Jalan PPA, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur ditangkap polisi. Kedua pelaku sempat menggali tanah untuk kubur bayi.
Kapolsek Ciracas, Kompol Jupriono mengatakan, penangkapan sejoli tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan tiga saksi serta rekaman kamera tersembunyi.
“Kedua pelaku, laki-laki dan perempuan itu sudah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat,” ujar Jupriono, Sabtu 29 Oktober 2022.
Menurut Jupriono, kedua pelaku dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat lantaran melakukan tindakan aborsi di wilayah tersebut.
“Dia mengaku pacarnya yang bekerja di wilayah Jakarta Barat melakukan aborsi,” kata Jupriono.
“Melakukan aborsinya di Jakarta Barat. Karena kasusnya melibatkan anak kita koordinasi ke Polres,” ujar Jupriono.
Kata Jupriono, jasad bayi berjenis kelamin laki-laki pertama kali ditemukan dalam keadaan terbungkus kain berwarna putih oleh warga sekitar.
Sehari sebelum jasad bayi itu ditemukan, warga melihat pelaku bersama temannya lainnya menggali tanah, hal itu pun diperkuat dengan bukti rekaman kamera tersembunyi.
“Ketika kejadian ada saksi yang melihat pelaku sedang mengubur. Tapi ketika ditanya sedang apa itu dijawab oleh pelaku mengubur bangkai kucing. Saat itu saksi percaya saja,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"