KONTEKS.CO.ID – Rektor Universitas Pancasila berinisial E tersangkut dugaan pelecehan seksual.
Seorang perempuan berinisial R melaporkan Rektor Universitas Pancasila terkait dugaan pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya.
R yang merupakan pejabat di bagian kehumasan melaporkan Rektor Universitas Pancasila atas dugaan pelecehan seksual pada, Januari 2024 lalu.
Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, menyebut dugaan pelecehan seksual terjadi pada Januari 2024 di ruangan terlapor.
“Pada Januari 2023, terlapor memanggil korban ke ruangan dalam rangka pekerjaan,” kata Amanda kepada wartawan, mengutip Minggu 25 Februari 2024.
Saat itu, kata Amanda, korban mendatangi ruangan terlapor. Namun, korban mendapat ciuman dari terlapor di bagian pipi.
Tak hanya itu, terlapor disebut menyentuh bagian sensitif korban. Hal itu membuat korban pun kaget dan terdiam.
Korban Dapat Surat Mutasi dan Demosi
Usai kejadian itu, korban mencoba mengadu ke atasannya.
Namun, bukannya mendapat pembelaan korban justru mendapat surat mutasi dan demosi. Korban akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.
Korban melaporkan rektor tersebut terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kuasa Hukum Rektor Universitas Pancasila Membantah
Rektor Universitas Pancasila berinisial E membantah telah melakukan pelecehan seksual.
“Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut,” ujar kuasa hukum E, Raden Nanda Setiawan dalam keterangannya.
Raden mengatakan, setiap orang berhak untuk melapor. Namun, kata dia, ada konsekuensi hukum jika laporan tersebut fiktif.
Menurut Raden, laporan dugaan pelecehan seksual tersebut janggal. Sebab, dilakukan di tengah proses pemilihan rektor baru.
“Namun, kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian. Tapi, perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya,” tuturnya.
Meski demikian, lanjut Raden, pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini berjalan.
Dia menilai, polisi bekerja secara profesional untuk membuktikan benar-tidaknya laporan tersebut.
“Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak Kepolisian untuk memproses secara profesional,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"