KONTEKS.CO.ID – Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) tak hadir dalam panggilan pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Senin 26 Februari 2024.
Sedianya, Rektor Universitas Pancasila ETH akan menjalani pemeriksaan dugaan pelecehan seksual terhadap karyawannya RZ (42).
Kuasa hukum Rektor Universitas Pancasila ETH, Raden Nanda Setiawan mengungkapkan alasan kliennya tak hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
Kliennya, kata Raden, sudah memiliki kegiatan lain sehingga tak dapat hadir memenuhi agenda pemeriksaan.
“Pada hari ini klien kami Prof. ETH sedang berhalangan hadir dalam pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya karena sudah ada jadwal sebelum surat undangan dari Polda diterima,” kata Raden.
Pihaknya, kata Raden, sudah mengirimkan surat penundaan pemeriksaan terhadap ETH ke penyidik.
“Tim kami juga telah melakukan penyerahan surat permohonan penundaan pemeriksaan klien kami Prof. ETH,” katanya.
Bareskrim Polri Limpahkan ke Polda Metro Jaya
Bareskrim Polri melimpahkan laporan terhadap Rektor UP ke Polda Metro Jaya.
Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangani dua laporan terhadap ETH dalam kasus serupa.
“Benar (laporan di Bareskrim dilimpahkan ke Polda Metro Jaya),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Syam Indradi.
Laporan di Bareskrim Polri itu pada 29 Januari 2024 oleh korban berinisial DF.
Sedangkan di Polda Metro Jaya laporan dilayangkan pada 12 Januari 2024 dan oleh korban berinisial RZ.
“Laporan yang sama, mengenai dugaan pelecehan seksual juga,” ucap Ade Ary.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial R melaporkan Rektor Universitas Pancasila terkait dugaan pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya.
R yang merupakan pejabat di bagian kehumasan melaporkan Rektor Universitas Pancasila atas dugaan pelecehan seksual pada, Januari 2024 lalu.
Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, menyebut dugaan pelecehan seksual terjadi di ruangan terlapor.
“Pada Januari 2024, terlapor memanggil korban ke ruangan dalam rangka pekerjaan,” kata Amanda kepada wartawan, mengutip Minggu 25 Februari 2024.
Tak hanya itu, terlapor disebut menyentuh bagian sensitif korban. Hal itu membuat korban pun kaget dan terdiam.
Korban Dapat Surat Mutasi dan Demosi
Usai kejadian itu, korban mencoba mengadu ke atasannya.
Namun, bukannya mendapat pembelaan korban justru mendapat surat mutasi dan demosi. Korban akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.
Korban melaporkan rektor tersebut terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"