KONTEKS.CO.ID – Yudha Arfandi menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Dante (6) di kolam renang Taman Palem, Duren Sawit, Jaktim, Rabu 28 Februari 2024.
Dalam adegan rekonstruksi, Yudha Arfandi mengguncang badan hingga menekan dada anak Tamara Tyasmara usai menenggelamkan korban selama 54 detik.
Adegan rekonstruksi memperlihatkan Yudha Arfandi menenggelamkan anak Tamara Tyasmara sebanyak 12 kali dalam rentang waktu bervariasi.
Durasi waktu paling lama tersangka menenggelamkan Dante selama 54 detik dan terakhir menenggelamkan korban.
Bahkan, Yudha sempat mencegah korban mengangkat kepala atau menuju tepi kolam renang ketika ditenggelamkan.
Kemudian, Yudha mengangkat dan mengguncang badan Dante di pinggir kolam renang. Dia juga mengangkat badan Dante ke atas kolam renang.
Terlihat, Yudha menekan dada korban menggunakan kedua tangannya.
Berdasarkan rekaman CCTV di kolam renang, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 27 Januari 2024 pukul 16.50 WIB.
Selanjutnya, saksi penjaga kolam renang menggendong dan membawa korban ke rumah sakit (RS) untuk pertolongan lanjutan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satria Triputra mengatakan, tersangka secara total memeragakan 102 adegan di kolam renang.
“Adegan yang diperagakan saat rekonstruksi di kolam renang sebanyak 102 adegan. Yang mana dari 102 adegan terdapat 69 adegan di mana selama 69 adegan itu tersangka selama 12 kali menenggelamkan korban,” ujar Wira di lokasi.
Yudha Akses CCTV Kolam Renang
Dalam rekonstruksi, Yudha sempat mengelak mengakses CCTV kolam renang yang menjadi TKP.
Namun, polisi memastikan Yudha mengakses CCTV kolam renang berdasarkan hasil pemeriksaan dari analis digital.
“Tersangka mengakses atau mem-browsing CCTV yang ada di kolam renang sana. Ini bisa kita buktikan dengan hasil analis digital yang mana pada adegan ke-13 yaitu pada jam 15.11 WIB. Tersangka YA mem-browsing dan mengakses CCTV kolam renang malam dengan menggunakan handphone-nya,” ungkap Wira.
“Ini berdasarkan keterangan dari ataupun hasil pemeriksaan daripada analis digital,” sambungnya.
Menurut Wira, penyidik saat ini sedang mengkaji menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Yudha.
“Ini sebagai bahan nanti kita mempertimbangkan dalam penerapan pasal, khususnya dalam penerapan Pasal 340 atau pembunuhan berencana,” pungkasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"