KONTEKS.CO.ID – Motif bullying atau perundungan di Binus School Serpong terungkap.
Polres Tangerang Selatan menyebut setidaknya ada dua motif bullying atau perundungan yang melibatkan siswa Binus School Serpong itu.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengatakan, pihaknya menyimpulkan sementara ada dua motif bullying atau perundungan di Binus School Serpong.
“Motif sementara yang bisa kami simpulkan yaitu, ada 2 kejadian pada tanggal 2 dan 13 Februari,” ujar Alvino Cahyadi kepada wartawan, Jumat 1 Maret 2024.
Motif pertama, tradisi tak tertulis untuk masuk dalam geng oleh para pelaku pada 2 Februari. Peristiwa itu terjadi di warung Gaul yang bertempat di belakang Binus School Serpong.
Motif kedua, menurut dugaan polisi pelaku tak terima korban menceritakan kejadian pada 2 Februari kepada sang kakak.
“Kemudian 13 Februari, para pelaku melakukan kekerasan. Diduga, karena mendapatkan informasi bahwa korban menceritakan tradisi yang terjadi pada tanggal 2 kepada saudara anak korban,” jelas Alvino.
Polisi Tetapkan 12 Orang Tersangka
Sebelumnya, konteks.co.id memberitakan polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus bullying di Binus School Serpong.
“Rinciannya, 8 orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka,” kata Alvino Cahyadi kepada wartawan, Jumat 1 Maret 2024.
8 tersangka berusia di bawah umur berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Kemudian, 4 orang tersangka di antaranya E (18), R (18), J (18), dan G (19).
Polisi menjerat 4 orang tersangka dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP.
1 orang anak saksi lainnya terjerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual danlatau Pasal 170.
Kemudian, 7 ABH terduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"