KONTEKS.CO.ID – Polisi menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka konten video pengajian yang viral lantaran memperbolehkan bertukar pasangan.
Kekinian, polisi langsung menahan Gus Samsudin di Rutan Polda Jatim setelah penangkapan kasus konten viral tukar pasangan tersebut.
Konten viral tukar pasangan yang melibatkan Pimpinan Padepokan Nur Dzat Sejati di Desa Rejowinangun, Blitar, Gus Samsudin beredar luas di media sosial.
Sebelumnya, kasus tersebut mendapat penanganan Polres Blitar.
“Saudara Samsudin juga hari ini dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Jawa Timur,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto kepada wartawan, Jumat 1 Maret 2024.
Menurut Dirmanto, penetapan tersangka kepada Gus Samsudin usai gelar perkara oleh Polres Blitar dan Polda Jatim.
Dalam prosesnya, penyelidik gabungan dari Ditreskrimsus Polda Jatim Subdit V Siber dan Polres Blitar berkolaborasi mendalami kasus tersebut.
“Konstruksi peristiwa sudah didapatkan dan terkait itu sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim dan dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin dinyatakan sebagai tersangka,” ujar Dirmanto.
Sebelumnya, polisi melalui Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap Gus Samsudin, hari ini, Jumat 1 Maret 2024.
Video Viral Dugaan Aliran Sesat
Sebagai informasi, beredar video dugaan aliran sesat yang memperlihatkan kiai mempersilakan santri bertukar istri dan berhubungan intim.
Dalam video diduga aliran sesat yang viral di media sosial itu, beberapa orang kiai mengenakan gamis dan sorban duduk di atas sofa.
Salah seorang pria yang mengaku kiai diduga aliran sesat bernama Fahmi menyampaikan siapa saja boleh ikut mengaji di tempat tersebut.
“Di sini bebas ya, ngaji siapa aja juga boleh gitu,” ujarnya, mengutip Senin, 26 Februari 2024.
Dia mengatakan, yang mengaji di tempat itu memiliki aturan yang sama.
Semuanya bebas melakukan hubungan suami istri, bertukar pasangan bukan suami atau istrinya.
“Dari aturan kita juga bisa sama, misalnya lain jenis juga bisa di sini, bebas. Kalau misalnya senang pada senang. Biarpun bukan suami istri, bebas. Kita yang penting suka sama suka gitu,” terangnya.
“Ya, terserah. Kalau misalnya namanya semua suami istri. Kayak suami istri pergaulannya, misalnya di sini bebas,” lanjutnya.
Kiai Fahmi mengeklaim, ajarannya tersebut tidak ada di agama lain.
“Masalah ada misalnya mau tukar pasangan pun boleh. Di sini, yang penting suka sama suami gitu intinya. Makanya di agama lain nggak ada itu. Kebebasan di sini itu, boleh tukar-tukaran, sama-sama suka, tidak ada paksaan,” tuturnya.
Selengkapnya silakan simak di sini.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"