KONTEKS.CO.ID – Seorang gadis berinisial NMY (20) menjadi korban rudapaksa di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. 3 orang pelaku ditangkap polisi, 2 di antaranya merupakan anak pejabat
Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadi mengatakan, 3 pelaku rudapaksa itu yakni UC (24), MR (24), dan MQ (21). Dimana 2 di antaranya anak pejabat di Kabupaten Gowa.
“Benar Polres Gowa menangani kasus rudapaksa yang diduga dilakukan oleh tiga orang pria, dua di antaranya adalah anak pejabat,” ujar Udin kepada wartawan, mengutip Senin, 4 Maret 2024.
Bahkan, ketiga pelaku melakukan rudapaksa di dalam mobil dinas dengan nomor polisi DD 1724 B.
Ketiga pelaku menggilir gadis malang yang sudah tak berdaya di dalam mobil dinas tersebut.
Namun, warga memergoki aksi bejat para pelaku saat korban berteriak meminta tolong.
“Saat korban memberontak dan meminta tolong, warga sekitar langsung mengepung mobil dan mengevakuasi korban ke Polres,” katanya.
Menurut Udin, rudapaksa itu terjadi pada Sabtu, 2 Maret 2024 sekitar pukul 05.00 WITA.
Awalnya, kata Udin, pelaku utama menghubungi korban untuk melakukan pertemuan. Setelah sepakat, pelaku utama yang awalnya seorang diri bertemu korban.
Pelaku kemudian mengajak korban berkeliling menggunakan mobil dinas tersebut. Namun, rupanya ada dua pelaku lainnya di dalam mobil.
Ketiga pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya usai tiba di Danau Mawang, Kelurahan Mawang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.
“Pelaku utama melakukan aksinya di dalam mobil, setelah keluar mobil. Setelah itu, dua pelaku yang bersembunyi di bagasi mobil muncul menyekap untuk menggilir korban,” ungkapnya.
Terkini, korban sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh unit PPA Polres Gowa.
“Korban dibawa oleh penyidik polres Gowa untuk di visum di rumah sakit. Sementara ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan di unit PPA polres Gowa,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"