KONTEKS.CO.ID – Asisten rumah tangga (ART) cantik yang nekat membobol ATM majikannya di Pancoran, Jakarta Selatan ternyata sempat beralih profesi menjadi pemandu lagu karaoke atau lady companion (LC).
ART cantik bernama Yunita Sari menjadi LC karaoke usai membobol ATM milik majikannya sebesar Rp73,9 juta.
ART cantik itu beralih profesi menjadi LC karaoke ketika melarikan diri dan membawa uang hasil membobol ATM majikannya.
Usai beraksi, Yunita kabur ke sejumlah daerah antara lain ke Tangerang dan Lampung. Polisi kemudian berhasil menangkapnya kawasan Bekasi, Jawa Barat.
“Pelaku teridentifikasi melarikan diri ke Tangerang. Kemudian kita lakukan pencarian ternyata sudah berpindah ke suatu tempat hingga sampai di daerah Bandar Lampung,” ujar Kapolsek Pancoran Kompol Sujarwo, Senin 4 Maret 2024.
Ternyata, polisi menangkap Yunita di sebuah karaoke di Bekasi, Jawa Barat.
“Memang jeda waktunya tidak langsung ditangkap karena memang asisten rumah tangga ini berpindah-pindah,” kata Sujarwo.
Sujarwo menyebut, pihaknya menangkap Yunita yang sudah beralih profesi dari ART menjadi seorang LC.
“Saat ditangkap di lokasi karaoke tersebut, pengakuannya baru kerja (jadi LC) beberapa hari,” ujarnya.
Ngaku untuk Bayar Utang
Kepada polisi, Yunita Sari alias YS itu mengaku membobol ATM majikannya untuk membayar utang.
Yunita pertama kali membobol ATM majikannya pada Jumat 8 Desember 2023 lalu.
Akibatnya, sang majikan menderita kerugian sebesar Rp73,9 juta.
Sementara, pelapor yang juga sang majikan bernama Muhammad Aljufri menyebut, Yunita mengambil ATM yang tersimpan di atas kulkas.
Dia yang mengetahui PIN ATM sang majikan lantaran punya hubungan dekat. Dia pun langsung memutuskan membobol rekening korban.
“Dompetnya (korban) itu ada di atas kulkas. Memang dia dekat dengan bosnya, sampai tahu PIN-nya. Diambil ATM-nya dugaan pelaku tahu PIN ATM-nya,” ujarnya.
Menurut Aljufri, Yunita membobol ATM majikannya hanya sekali.
“Kalau itu (aksi) baru sekali, dia juga baru mendekati tiga bulan bekerja,” katanya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Yunita dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun bui.
Polisi pun langsung menjebloskannya ke tahanan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"