KONTEKS.CO.ID – Penyidik mencecar Rektor nonaktif Universitas Pancasila, ETH (72) dengan 32 pertanyaan dugaan pelecehan seksual.
Penyidik memeriksa Rektor nonaktif Universitas Pancasila kasus dugaan pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Selasa 5 Maret 2024.
Kuasa hukum Rektor nonaktif Universitas Pancasila Faizal Hafied mengatakan, pihaknya sebagai terlapor juga membawa bukti untuk membantah tudingan pelapor dugaan pelecehan seksual.
“Hari ini kami sudah menghadiri undangan klarifikasi, tadi sekitar 3 jam,” ujar Faizal di Polda Metro Jaya.
“Ada 32 pertanyaan. Tadi kami juga membawa bukti-bukti kuat dan sudah kita sampaikan ke penyidik,” sambung Faizal.
Faizal berharap sikap kooperatif kliennya bisa membuat kasus dugaan pelecehan seksual ini menemui titik terang.
“Mudah-mudahan kehadiran kami hari ini membuat clear biduk perkara tersebut. Dan mudah-mudahan memulihkan nama baik klien kami yang merupakan rektor berprestasi,” harapnya.
Namun, Faizal tak menjelaskan bukti yang pihaknya serahkan ke penyidik hari ini.
“Bukti nggak bisa kami sampaikan tapi bisa membuat perkara ini semakin terang. Tadi sudah kami sampaikan juga sangat lengkap buktinya nanti kita sampaikan di lain waktu,” ujarnya.
Laporan Pelecehan Seksual Rektor Uviversitas Pancasila
Pemanggilan terhadap ETH tersebut merupakan panggilan laporan pelapor lain berinisial DF.
“Terlapor akan kembali dijadwalkan pengambilan keterangan dalam penyelidikan hari Selasa tanggal 5 Maret 2024,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis lalu.
Kata Ade, dua kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kasus pelecehan dengan terduga pelaku ETH dilaporkan ke polisi oleh dua orang.
Pertama, laporan dari wanita berinisial RZ (42). Nomor surat tanda penerimaan laporan: STTLP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.
Kemudian, laporan dari wanita berinisial DF di Bareskrim Polri teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024.
Polisi kemudian melimpahkan dua laporan tersebut ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak Selasa 27 Februari 2024.
ETH dilaporkan terkait dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"