KONTEKS.CO.ID – Dua orang pengedar narkoba jaringan Sumatra, Jawa, Jakarta dan Tangerang Raya dibekuk Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dengan barang bukti 16 kilogram sabu-sabu senilai Rp24 miliar.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan, dua tersangka berinisial MF dan HK menyamarkan narkoba dengan cara dibungkus menggunakan kemasan teh Cina.
“Kami berhasil amankan 16 bungkus teh Cina bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 16 kilogram,” ujar Sarly kepada wartawan, Senin 31 Oktober 2022.
“Jaringan ini merupakan jaringan Malaysia-Dumai-Pekanbaru-Jakarta-Tangerang Raya,” imbuh Sarly.
Terungkapnya kasus tersebut berawal ketika ditangkapnya penangkapan tersangka berinisial RW di Bekasi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 500 gram sabu.
“Tanggal 3 Oktober 2022, diamankan tersangka RW di Bekasi. Barang bukti narkotika tersebut didapat dari daerah Dumai, Riau,” kata dia.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka MF dan HK di Kota Pekanbaru, Riau.
Dari penangkapan keduanya, lanjut Sarly, pihaknya mengamankan barang bukti sabu seberat 5 kilogram.
Selain itu, polisi juga menemukan satu koper berisi sabu seberat 11 kilogram di rumah keduanya.
“Ditemukan 1 buah koper berwarna biru yang di dalamnya berisi barang bukti yaitu jenis narkoba sabu sebanyak 11 bungkus teh Cina bertuliskan ‘Guanyinwang’, yaitu jelas narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 11 kilogram,” ujarnya.
Kedua pelaku itu mengakui bahwa sabu tersebut didapatkan dari tersangka berinisial J di daerah Kota Dumai, Riau. Kini, polisi tengah mencari keberadaan J.
“Dari keterangan tersangka MF dan HK bahwa narkotika sabu tersebut didapatkan dari tersangka J yang saat ini dijadikan DPO di daerah Dumai, Riau,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"