KONTEKS.CO.ID – Seorang wartawan bernama Sukandi Ali mendapat penganiayaan oleh Komandan Pos TNI AL (Danposal) Pulau Bacan, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyebut dugaan penganiayaan terhadap wartawan tersbeut terjadi pada Kamis, 28 Maret 2024.
KKJ dalam keterangannya menyebut, kejadian berawal saat wartawan tersebut dijemput oleh dua oknum TNI AL terduga pelaku penganiayaan di rumahnya.
Saat itu, dua terduga pelaku diantar Babinsa Desa Babang yang meminta menunjukkan alamat rumah korban.
Dua oknum anggota TNI AL tersebut kemudian membawa korban dengan mobil menuju Pos TNI AL di Pelabuhan Perikanan Panamboang.
Dua terduga pelaku kemudian mengintrogasi sukandi terkait penulisan dan penerbitan berita.
Sukandi pun mendapat pukulan dengan tangan kosong dan tendangan sepatu Lars. Juga mendapat cambukan menggunakan selang.
“Penganiayaan itu mengakibatkan luka dan lebam di sekujur tubuh, kepala, tangan dan bahu korban. Bahkan gigi korban ada yang patah akibat penyiksaan itu,” tulis keterangan tertulis KKJ mengutip Selasa, 2 April 2024.
Tak hanya itu, korban juga mendapat todongan pistol. Kedua oknum TNI AL itu juga memberikan tembakan peringatan ke atas menggunakan salah satu pistol.
“Kalau hanya konfirmasi jangan terbitkan beritanya. Kecuali kamu awalnya meminta untuk wawancara, baru bisa kamu terbitkan beritanya,” demikian kalimat ancaman kedua oknum TNI AL tersebut.
Pelaku, lanjut KKJ, menuduh korban membuat berita tanpa ada konfirmasi dan klarifikasi sebelumnya kepada TNI AL.
“Padahal korban mengaku telah melakukan konfirmasi dan memiliki rekaman suara wawancaranya dengan salah satu dari tiga pelaku TNI-AL tersebut,” tulis KKJ.
Berita tersebut berjudul “Puluhan Ribu KL BBM Diduga Milik Ditpolairud Polda Malut Ditahan AL di Halsel, Kepala KSOP II Ternate Diduga Terlibat” tayang di media Sidikkasus.co.id pada 26 Maret 2024.
Terima Informasi Penangkapan Kapal Pengangkut BBM
Sebelumnya, Sukandi menerima informasi penangkapan kapal pengangkut BBM jenis Dexlite, yang kuat dugaan milik Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara di perairan laut Bacan Timur, Halmahera Selatan.
Berdasarkan informasi tersebut, Sukandi lantas mewawancarai salah satu dari tiga anggota TNI AL.
Usai penganiayaan, oknum TNI AL tersebut meminta Sukandi membuat pernyataan tertulis dengan dua poin.
Poin pertama, korban tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. Juga tidak boleh melewati pesisir dari Labuha sampai ke Kupal.
Poin kedua, korban harus berhenti menjadi jurnalis dan tidak membuat liputan berita lagi.
Menurut KKJ, aksi penganiayaan terhadap Sukandi telah mencederai kemerdekaan Pers.
juga perbuatan melawan hukum yang dapat terjerat tindak pidana Pasal 354 KUHP dan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Mendesak Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) untuk memberhentikan para pelaku dari kedinasan TNI AL dan pelaku harus diadili hingga pengadilan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tulis KKJ.
Pelaku Utama Dicopot dari Danposal
Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Ternate Kolonel Marinir Ridwan Aziz menyebut, pihaknya telah mencopot Komandan Pos TNI AL (Danposal) Pulau Bacan, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Danposal tersebut merupakan pelaku utama dugaan penganiayaan wartawan bernama Sukandi Ali.
“Ganti Danposal Bacan untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku di TNI AL,” kata Ridwan, Selasa 2 April 2024.
Menurut Ridwan, hanya satu dari tiga prajurit terduga menganiaya korban, yakni Danposal berinisial Letda M.
“Pelaku utama hanya Danposal Bacan inisial M. Yang satu (prajurit) saat kejadian izin kembali ke rumah salat zuhur. Sementara satunya hanya membantu mengawasi dan sesekali menghalangi bila korban membalas,” jelas Ridwan.
Ridwan memastikan, ketiga prajurit itu akan melalui proses hukum sesuai dengan keterlibatan masing-masing.
TNI AL juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut.
Ridwan mengaku telah bertemu dengan wartawan korban penganiayaan.
Sebagai bentuk simpati, TNI AL juga menyerahkan santunan dalam bentuk sembako dan uang kepada korban.
“Kedua belah pihak bersepakat untuk saling memaafkan dengan catatan proses hukum terhadap para pelaku tetap jalan,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"