KONTEKS.CO.ID – Ahli nuklir Universitas Gajah Mada (UGM), Yudi Utomo Imarjoko jadi tersangka dugaan penggelapan uang perusahaan Rp9,2 miliar.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan ahli nuklir UGM sebagai tersangka berdasarkan surat nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum, dikeluarkan pada 23 Januari 2024.
Selain itu, Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim juga telah memasukkan ahli nuklir UGM dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebab, Dosen Fakultas Teknik UGM itu tak pernah hadir dalam panggilan pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Usai terbit DPO, penyidik akan mencari dan menangkap Yudi terkait kasus tersebut.
“Penyidik melakukan pemanggilan dua kali, tetapi tersangka tidak hadir. Kami juga telah melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Kamis 18 April 2024.
“Sampai saat ini tersangka belum ditemukan sehingga diterbitkan DPO,” imbuhnya.
Kasus berawal saat tersangka menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena.
Kuat dugaan, Yudi melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp9,2 miliar.
Yudi lantas dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022.
Janji Kembalikan Uang
Sementara itu, kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena, Johanes Dipa Widjaja mengatakan, manajemen perusahaan telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
Bahkan, Yudi telah memberikan surat pernyataan yang bertanda tangan pada 21 November 2022.
Dalam surat itu, Yudi berjanji akan mengembalikan semua uang secara tunai paling lambat 5 Desember 2022.
“Dalam surat itu, tersangka Yudi pun menegaskan jika sampai tanggal yang ia tuliskan semua uang itu tidak dikembalikan, ia siap mempertanggungjawabkan tindakannya itu secara hukum,” kata Johanes.
Kata Johanes, uang Rp9,2 miliar itu Yudi gunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dewan direksi dan dewan komisaris.
“Uangnya untuk kepentingan pribadi, seperti membeli rumah, tanah dan sejumlah mobil,” ujarnya.
Pihaknya, lanjut Johannes, memiliki data di mana saja tanah dan bangunan yang Yudi beli menggunakan uang kejahatan itu.
“Kami berharap tersangka kooperatif dan segera menyerahkan diri ke polisi,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"