KONTEKS.CO.ID – Lantaran diduga melanggar kode etik penyalahgunaan wewenang, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya dikurung di tempat khusus (Patsus).
Berdasar hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri, AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.
AKP M Fajar diduga menerima sejumlah uang dari kasus judi online yang ditanganinya.
Pemberkasan oleh Divpropam Polri tersebut kini sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya. Kini, kedelapan personel tersebut dilakukan penahanan di tempat khusus.
“Terhitung 6 September sampai 5 Oktober 2022, untuk delapan personel dari Kanit sampai penyidik pembantu dilakukan Patsus selama 30 hari,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (7/9).
Selama ditempatkan di tempat khusus, pemberkasan kasus dugaan pelanggaran kode etik AKP M Fajar dan anak buahnya itu terus berjalan.
Nantinya AKP M Fajar akan disidang kode etik oleh Propam Polda Metro Jaya.
Nantinya, dalam sidang kode etik akan ditentukan pelanggaran yang dilakukan AKP M Fajar, apakah termasuk kategori ringan, sedang atau berat. Zulpan mengatakan, AKP Fajar terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat(PTDH).
“Iya, ancaman maksimal PTDH. PTDH itu kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Zulpan.
Zulpan mengatakan Polda Metro Jaya berkomitmen melakukan pembenahan terhadap internal.
“Ini menunjukkan komitmen Pak Kapolda untuk melakukan pembenahan internal agar citra Polri lebih baik lagi ke depannya,” tandasnya.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"