KONTEKS.CO.ID – Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat hampir rampung melakukan gelar perkara kasus konser Berdendang Bergoyang.
Rencananya, polisi akan mengumumkan tersangka dalam kasus konser Berdendang Bergoyang, Jumat sore, 4 November 2022.
Disebutkan, seorang telah cukup memenuhi syarat untuk menjadi tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan, gelar perkara masih menunggu terlapor inisial HA yang merupakan penanggung jawab event dari Emvrio Production rampung diperiksa.
“Siang ini atau sore kita tentukan status tersangkanya, tapi sekarang masih terlapor. Karena saat ini masih BAP,” ujar Komarudin kepada wartawan.
Dikatakan, saat ini satu orang dinilai memenuhi unsur pidana dan tak menutup kemungkinan bertambah.
“Iya sudah ada (calon tersangka). Cuma yang telak baru satu yang HA. Sore inilah (kami tentukan tersangka),” kata Komarudin.
Sebelumnya, polisi telah menemukan unsur pidana dalam konser Bergendang Bergoyang itu.
“Per hari ini naik sidik (penyidikan). Siang ini akan kita naikkan statusnya ke penyidikan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin kepada wartawan, Kamis 3 November 2022.
Dikatakan, gelar perkara untuk menaikkan status kasus Berdendang Bergoyang akan dilakukan sore ini.
Menurut Komarudin, pihaknya telah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
“(Dugaan pidana dilanggar) sementara kelalaian menyebabkan orang lain luka,” kata Komarudin.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"