KONTEKS.CO.ID – Pengakuan seorang pelaku pembunuhan Vina Dewi Arsita di Cirebon atau Vina Cirebon dan kekasihnya M Rizky Rudiana atau Eki membuat heboh baru-baru ini.
Salah seorang pelaku dalam kasus Vina Cirebon yang telah tertangkap dan mendapat hukuman bernama Saka Tatal (23) membuat pengakuan.
Usai bebas dari hukuman selama 8 tahun dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka mengaku tidak pernah melakukan tindakan keji terhadap Vina dan kekasihnya.
Bahkan, Saka mengaku bukan bagian dari geng motor. Saat kasus bergulir, dia menyebut tak memiliki sepeda motor.
Saka menceritakan saat proses hukum berlangsung delapan tahun silam atau saat usianya 15 tahun. Dia mengaku tak paham kronologi kasus tersebut lantaran tak berada di lokasi.
“Saya ada di rumah, lagi sama kakak saya dan paman saya dan teman-teman. Saya nggak kenal sama Eki dan Vina,” kata Saka kepada wartawan mengutip Minggu 19 Mei 2024.
Sang paman bernama Eka Sandi, kata Saka, memintanya untuk mengisi bensin sepeda motor.
Sekadar informasi, Eka Sandi merupakan salah satu pelaku yang polisi tetapkan sebagai pelaku pembunuh Vina dan Eky.
“Jadi ceritanya, waktu itu sebelum ditangkap saya disuruh paman untuk beli bensin bareng sama adiknya paman. Setelah isi bensin, saya nganterin motor paman itu. Pas baru sampai sudah ada polisi,” jelasnya.
Saka mengatakan, menjadi korban penangkapan polisi tanpa alasan jelas.
“Saya sudah jelasin, saya waktu itu cuma nganterin motor, eh ikut tertangkap juga. Tanpa penyebab apapun, tanpa penjelasan apapun, langsung dibawa,” katanya.
Tak Kuat Tahan Siksaan Hingga Disetrum
Saka juga mengaku mendapat siksaan saat di kantor polisi oleh anggota kepolisian. Dia diminta mengakui perbuatan yang ia tak perbuat.
“Nyampe kantor Polres, saya langsung dipukulin, suruh mengakui yang enggak saya lakuin. Saya dipukulin, diinjak, segala macam sampai saya disetrum,” ujarnya.
Menurut Saka, yang melakukan tindak kekerasan tersebut adalah anggota polisi. Meski demikian, Saka tak tahu siapa oknum polisi tersebut.
“Karena nggak kuat dari siksaan, saya akhirnya mengaku juga, terpaksa, nggak kuat lagi,” ujarnya.
Tak Kenal 3 DPO
Setelah bebas pada tahun 2020 lalu, Saka pun baru mengetahui jika masih ada tiga orang yang buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus ini.
“Saya pun nggak kenal siapa 3 DPO itu,” ucapnya.
Saka menyebut, delapan tahun lalu dia tak memiliki sepeda motor dan bukan anggota geng motor.
“Saya itu intinya nggak ikutan geng motor, saya enggak punya motor sama sekali,” katanya.
Kini, Saka berharap nama baiknya dapat pulih kembali lantaran susah mendapat pekerjaan.
“Saya pengin nama baik saya bagus lagi, seperti dulu lagi. Karena saya sekarang susah nyari kerja, seharusnya saya bisa sekolah, kerja jadi malah kayak gini,” tuturnya.
Terkini, Saka juga mengaku kerap didatangi pihak kepolisian usai 3 DPO kasus Viba kembali mencuat ke publik.
“Saya bilang, saya tidak tahu sama polisi. Karena saya saja jadi korban salah tangkap,” ujarnya.
Sebelumnya, 8 pelaku dalam kasus Vina Cirebon sudah diadili. Ketiganya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Nama terakhir, merupakah salah satu dari delapan orang yang ditangkap dalam kasus Vina dan Eki 2016 silam.
Saat itu, Saka jadi satu-satunya tersangka yang masih berusia di bawah umur.
Ia mendapatkan hukuman delapan tahun penjara. Namun usai mendapatkan remisi dan keringanan lainnya, Saka menjalani hukuman hanya empat tahun saja.
Saka pun keluar dari penjara pada tahun 2020 lalu. Sementara tujuh orang lainnya divonis hukuman penjara seumur hidup.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"