KONTEKS.CO.ID – Polisi masih mengusut kasus konser di Istora Senayan bertajuk Berdendang Bergoyang, pada Sabtu malam, 29 Oktober 2022.
Konser tersebut dihentikan polisi. Belakangan diketahui, jumlah tiket penonton yang dijual melebihi estimasi saat perizinan.
Pihak manajemen dan penanggung jawab konser pun dijerat dengan pasal berlapis.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan, selain diduga melanggar pasal tentang kelalaian panitia (panpel) juga diduga melanggar pasal tentang kekarantinaan kesehatan.
“Kami kenakan Pasal dugaan Pasal 360 Ayat 2 akibat lalainya menyebabkan orang lain luka, serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ujar Komarudin dalam keterangannya, dikutip Sabtu 5 November 2022.
Dikatakan Komarudin, alasan diterapkannya pasal Kekarantinaan Kesehatan mengacu pada peraturan Inmendagri Nomor 45/2022 yang dikeluarkan awal Oktober saat DKI berstatus PPKM Level 1.
“Mereka mengajukan permohonan rekomendasi ke Satgas Covid-19 hanya 5 ribu orang. Jadi mereka sudah menjual tiket puluhan ribu tapi mengajukan ke Satgas Covid hanya 5 ribu orang dan rekomendasi yang keluar dari Satgas Covid pun hanya 5 ribu,” kata Komarudin.
“Dengan jumlah pengunjung kegiatan itu boleh sampai 100 persen. Nah 100 persen ini yang tidak diindahkan penyelenggara sehingga kita kenakan pasal 93 UU Kekarantinaan ancaman hukuman 1 tahun denda 100 juta rupiah,” tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"