KONTEKS.CO.ID – Polisi memastikan Pegi Setiawan alias Perong merupakan otak kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon dan M Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon pada 2016.
Kepastian Pegi alias Perong otak pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya itu usai penyidik melakukan pemeriksaan hingga Rabu 22 Mei 2024, malam.
Pegi alias Perong melakukan pembunuhan bersama teman-temannya anggota geng motor pada Sabtu 27 Agustus 2016 dini hari.
“PS salah satu tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang kasus pembununan Vina dan Rizky alias Eki di Cirebon, diduga sebagai otak kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Rabu 22 Mei 2024 malam.
Sebelumnya, pelarian Pegi selama 8 tahun berakhir usai polisi menangkapnya di Bandung, Jawa Barat.
Polisi membekuknya di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa petang sekitar pukul 18.38 WIB.
Selama dalam pelarian, Pegi bekerja sebagai kuli bangunan dan mengaku bernama Robi.
Jules menyatakan, penangkapan Pegi oleh penyidik Bareskrim Polri dan Polres Cirebon Kota.
Usai penangkapan, polisi memeriksa Pegi di Mapolda Jabar.
“Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam,” kata Jules.
Ganti Nama Jadi Robi
Menurut Jules, polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Pegi alias Perong.
Selain berpindah tempat di antaranya Cirebon dan Bandung, tersangka juga sudah berganti nama menjadi Robi.
Namun polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka saat bekerja menjadi kuli bangunan.
“Dia berganti nama. Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan) mengaku bernama Robi,” ujarnya.
Kekinian, polisi masih melakukan pendalaman atas kasus dan memburu dua pelaku lain, yaitu, Andi dan Dani yang buron.
Seperti publik ketahui, Vina Cirebon dan Eky dibunuh oleh 11 anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016, dini hari.
Kasus itu kembali viral setelah diangkat ke layar lebar dengan judul, “Vina: Sebelum 7 Hari”.
Vina diperkosa oleh para pelaku. Jasad kedua korban ditemukan di flyover pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi.
Sebelumnya, delapan dari sebelas pelaku berhasil ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman.
Kedelapan pelaku menurut polisi yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana divonis penjara seumur hidup.
Sementara Saka Tatal pelaku yang masih di bawah umur divonis 8 tahun penjara.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"