KONTEKS.CO.ID – Polres Kota Bukittinggi meringkus dua mahasiswi yang diduga menjadi mucikari. Polisi mendapati keduanya menjajakan remaja perempuan berumur 18 tahun di hotel.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan uang dan alat kontrasepsi kondom. Berdasarkan keterangan di lapangan, kasus dibongkar saat Polres Kota Bukittinggi menggelar operasi pekat.
Kemudian polisi menggerebek sebuah hotel di kawasan SPBU Simpang Yarsi. Dalam operasi bersandi Singgalang 2022 ini, dua mehasiswi yaitu IY (20) dan AZ (23) diringkus lantaran menjajakan perempuan 18 tahun ke laki-laki mesum.
Dari IY yang berasal dari Agam, polisi menyita uang senilai Rp600.000. Lalu polisi didampingi keamanan hotel memeriksa kamar IY dan mendapati perempuan 18 tahun sedang bersama pria mesum.
“Dugaan kasus perdagangan orang terjadi hari Jumat 4 November 2022 sekitar pukul 04.30 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Kota Bukittinggi, AKP Fetrizal.
Kasus ini bermodus pelaku mencari perempuan yang bakal dijual melalui aplikasi kencan. Kemudian korban ditawarkan ke pria mesum dengan harga tinggi.
Fetrizal mengatakan, barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut berupa uang tunai, tiga ponsel, dan alat kontrasepsi. Alat kontrasepsi yang dimaksud adalah kondom dan tisu magic.
IY sendiri mengungkapkan, awalnya mendapat order dari pria mesum untuk dicarikan pasangan kencan tapi gagal. Lalu IY meminta bantuan AZ. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"