KONTEKS.CO.ID – Polisi menetapkan ibu muda berinisial R (22) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya berusia 2 tahun di Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap terduga pelaku.
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kombes Ade Ary, Senin 3 Juni 2024.
Kekinian, kasus tersebut mendapat penanganan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tim unit II Subdit IV Siber telah melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak,” jelasnya.
Sebelumnya, R telah menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan.
“Dapat kami sampaikan bahwa pelaku pembuat video telah menyerahkan diri dan diamankan tadi malam di Polres Tangerang Selatan,” ungkap Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil dalam keterangan tertulis, Senin 3 Juni 2024.
Agil mengatakan, terduga pelaku sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Terduga pelaku tadi malam telah diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut,” katanya.
Dugaan seorang ibu muda mencabuli anaknya berjenis kelamin laki-laki viral di medsos.
Menurut dugaan, pelaku mencabuli anaknya hingga mengalami kesakitan dan kesulitan buang air.
Dalam video yang beredar, peristiwa itu terjadi di wilayah Larangan, Kota Tangerang.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"