KONTEKS.CO.ID – Kronologi pembunuhan bocah perempuan berinisial GH (9) di Kota Bekasi terungkap. Pelaku adalah Didik Setiawan atau DS (61) yang ternyata adalah tetangga korban.
Kasus pembunuhan yang membuat geger di Kota Bekasi ini berawal saat pihak keluarga melaporkan GH menghilang pada Jumat 31 Mei 2024 siang.
Pihak kepolisian mengungkapkan, GH yang sedang bermain melihat pelaku dan mengikuti hingga ke rumahnya. Kemudian, DS mengajak korban masuk ke dalam rumah.
“Saat pelaku lagi jalan ke rumah korban langsung mengikuti dari belakang. Sehingga pas pelaku sampai rumahnya, tiba-tiba korban sudah ada di depan rumah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Senin 3 Juni 2024.
“Korban disuruh masuk oleh pelaku,” sambung Firdaus.
Menurut Firdaus, GH sempat menginap selama satu malam di rumah pelaku dan menonton siaran televisi di kamar pelaku.
“Selama satu harian itu, korban keseringan itu nonton TV di kamar pelaku,” kata Firdaus.
Ternyata, selama berada di rumahnya DS mencabuli korban sebanyak dua kali yakni pada Jumat 31 Mei 2024 pukul 20.00 WIB.
Kemudian, pencabulan kedua terjadi pada Sabtu 1 Juni 2024 pukul 08.00 WIB.
Awalnya, kata Firdaus, pelaku tidak mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
“Terakhir setelah hasil autopsi diketahui alat kelamin korban mengalami kekerasan di sisi kiri itu terdapat selaput darah robek arah pukul 9 dan kemudian sisi kanan itu luka robek secara keseluruhan,” jelasnya.
DS kemudian membunuh GH beberapa jam usai melakukan aksi pencabulan.
Dia dengan keji mengubur jasad korban di halaman belakang rumahnya, di lubang galian mesin pompa air setelah terlebih dulu membungkusnya dengan karung.
“Pelaku membekap korban dengan bantal tidur, membekap wajah korban. Kemudian menekan dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan mencekik leher korban sehingga anak sebagai korban tersebut meninggal dunia,” katanya.
Warga kemudian menemukan jasad korban pada Minggu 2 Juni 2024 dini hari.
Polisi kemudian menangkap DS pada hari yang sama.
Atas perbuatannya, polisi menjerat DS dengan pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pelaku terancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"