KONTEKS.CO.ID – Seorang oknum anggota TNI berinisial Letda R yang merupakan Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/Tri Budi Sakti terjerat judi online.
Bahkan, Letda R diduga menyalahgunakan dana satuannya hingga Rp876 juta untuk judi online.
Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang mengatakan, pihaknya masih memeriksa oknum anggota TNI yang judi online dengan dana satuannya itu.
“Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut,” kata Hendhi kepada wartawan, Kamis 13 Juni 2024.
Hendhi menegaskan, tindakan perjudian baik konvensional maupun online oleh prajurit TNI melanggar hukum dan kode etik militer.
Jika prajurit terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain itu, Kostrad juga berupaya meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai dampak negatif judi online. Serta memperkuat sistem pengawasan internal untuk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran secara cepat dan efektif,” ujarnya.
Penglima TNI Akan Tindak Tegas
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan akan menindak tegas anak buahnya yang terlibat judi online.
“Ya itu tadi. Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,” kata Agus di Kompleks Senayan, pada Rabu 12 Juni 2024.
Di tubuh TNI, kata Agus, ada mekanisme penghargaan (reward) dan hukuman (punishment).
Jika prajurit bertindak di luar aturan seperti judi online akan dapat hukuman.
Sebaliknya, jika bersikap sesuai dengan aturan akan mendapat penghargaan.
“Sekarang yang marak kan judi online, ya kita hukum. Ada juga reward kalau dia berprestasi, kita berikan penghargaan berupa sekolah, kenaikan pangkat luar biasa,” ujarnya.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut akan melakukan evaluasi untuk mencegah prajuritnya terjerat judi online.
“Kami juga mengevaluasi bagaimana komandannya, bagaimana waktu perekrutannya, ya itu yang bisa kita lakukan,” katanya.
TNI AD, tambah Maruli, selalu mengingatkan prajurit terkait bahaya judi online.
Namun, banyaknya jumlah prajurit ada kemungkinan beberapa orang yang terlewat dari pengawasan.
“Di dalam (internal TNI) pun kami sudah berulang kali sampaikan tentang pinjol tentang judi online, kita sudah (prajurit) hampir 400 ribu orang ya satu-dua miss ya, tapi kita tetap (ingatkan),” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"