KONTEKS.CO.ID – Pemberantasan judi online di Indonesia terkendala keberadaan para bandar di luar negeri.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, hal itu menjadikan pihaknya kesulitan memberantas judi online di Indonesia.
“Salah satu kendala untuk menangkap bandar judi online adalah keberadaan para bandar yang berada di luar negeri,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat 14 Juni 2024.
Ade mengatakan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja sama dengan Divhubinter Polri untuk melakukan ekstradisi terhadap bandar yang telah diketahui keberadaannya di luar negeri secara spesifik.
Pihaknya, kata Ade, telah mengungkap sebanyak 23 kasus sepanjang Januari 2020 hingga Juni 2024.
“Total jumlah tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan 59 tersangka,” ujarnya.
Polisi juga aktif dan intens berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk melakukan take down situs-situs perjudian online.
“Bekerja sama dengan PPATK untuk melakukan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk perjudian online. Serta mengkampanyekan bahaya judi online melalui paltform media sosial Siber Polda Metro Jaya,” jelas Ade Safri.
Sebelumnya, Kemenkominfo mencatat konten judi online menjadi paling terbanyak mendistribusikan konten negatif di Indonesia.
Hal tersebut berdasarkan dari per tanggal 9 Januari 2024. Di mana konten judi online terbanyak setelah konten pornografi dalam mendistribusikan konten negatif.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong mengatakan, lebih dari 1 juta konten judi online pemerintah blokir.
“Kalau kita lihat data sampai 9 Januari 2024, ada 1.000.400 lebih konten judi online yang sudah kita blokir,” katanya mengutip pada Minggu, 28 April 2024.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"