KONTEKS.CO.ID – Pengajuan gelar perkara khusus oleh Pegi Setiawan alias Pegi Perong dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eki ditolak polisi.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebutkan alasan Mabes Polri menolak pengajuan gelar perkara khusus oleh Pegi Setiawan tersebut.
Kata Sandi, penolakan tersebut lantaran berkas perkara Pegi Setiawan sudah mencukupi untuk diserahkan ke Kejaksaan.
“Kalau memang dirasa perlu untuk gelar tentu saja kita akan melaksanakan gelar. Namun, sampai dengan saat ini berkas perkara sudah cukup,” ungkap Sandi kepada wartawan mengutip Kamis, 20 Juni 2024.
Sandi juga mempersilakan publik ikut mengawal perkembangan kasus pembunuhan yang menghebohkan tersebut di persidangan.
“Mohon nanti dimonitor, diikuti supaya kita bisa menjaga dan mengawal kasus ini supaya tidak ada prasangka atau dusta di antara kita, apalagi ada fitnah,” katanya.
Pegi Setiawan Tersangka Utama
Sebelumnya, polisi menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka utama kasus tersebut.
Menurut polisi, Pegi merupakan otak pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon dan M Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon pada 2016.
Kepastian Pegi alias Perong otak pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya itu usai penyidik melakukan pemeriksaan hingga Rabu 22 Mei 2024, malam.
Polisi menjerat Pegi dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, Pegi membantah telah membunuh Vina dan Eky.
Dia tiba-tiba berteriak saat polisi hendak membawanya meninggalkan lokasi konferensi pers.
Pegi membantah keterlibatan dirinya dalam pembunuhan Vina dan Eky.
“Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini fitnah. Saya rela mati,” ujarnya.
Seperti publik ketahui, Vina Cirebon dan Eky dibunuh oleh 11 anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016, dini hari.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"