KONTEKS.CO.ID – Polisi belum menetapkan status hukum Virgoun usai tertangkap terkait narkoba jenis
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, masih memeriksa Virgoun.
“Belum (jadi tersangka), ini masih kami lakukan pemeriksaan,” ujar Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Jumat 21 Juni 2024.
Menurut Panjiyoga, masa penetapan status penangkapan dalam kasus narkoba selama tiga hari.
“Karena kan baru satu hari, baru tanggal 20 (Virgoun ditangkap),” katanya.
Polisi akan menentukan status hukum Virgoun usai pemeriksaan selesai.
Kekinian, Virgoun dan seorang wanita berinisial PA masih berstatus saksi.
“Kami punya waktu 3×24 jam untuk melakukan pendalaman, pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut. Apakah mereka akan nanti kita berikan statusnya menjadi tersangka atau tidak,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi menangkap Virgoun dan seorang wanita PA terkait kasus narkoba.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu dan alat isapnya.
“Sabu, untuk berat satu klip kecil dan alat isap,” kata Panjiyoga.
Polisi pun masih pihak yang diduga menjadi penyalur sabu ke Virgoun.
“Kami lakukan pendalaman dan pemeriksaan dari mana barang bukti tersebut didapatkan,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"