KONTEKS.CO.ID – Polri mengakui ketidaktlitian anggotanya mengusut kasus pembunuhan Vina Arsita Dewi atau Vina Cirebon dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky tahun 2016 lalu.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho menjelaskan soal ketidaktelitian pengusutan kasus Vina Cirebon tersebut.
Sandi mengungkapkan hal itu menjawab pertanyaan alasan polisi menulis hasil visum Vina Cirebon dan Eky sebagai kematian tidak wajar pada delapan tahun silam.
Awalnya, kata Sandi, polisi menerima laporan Vina dan Eky tewas akibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
“Ketika laka lantas anggota menjalankan SOP sesuai dengan laka lantas dengan tadi yang saya sampaikan. Dia kurang teliti di lapangan sehingga melihat ini adalah sebagai laka lantas biasa,” ujar Sandi kepada wartawan di Mabes Polri, pada Jumat, 21 Juni 2024.
Menurut Sandi, tindakan anggota tersebutbentuk ketidaktelitian. Sebab, mengkategorikan kasus Vina dan Eky sebagai kecelakaan biasa.
Kemudian terungkap kasus itu merupakan pembunuhan kejam.
Sandi mengeklaim, telah memberi sanksi anggota yang tidak teliti di awal kasus Vina dan Eky ini pada 2016 lalu.
“Ini adalah salah satu bentuk kekurang telitian dari anggota dan anggota tersebut sudah ditindak pada 2016 lalu. Sudah diproses propam dan diberikan sanksi,” ujarnya.
Seperti publik ketahui, Vina dan kekasihnya Eky usai dianiaya komplotan geng motor pada 27 Agustus 2016. Para pelaku juga memperkosa Vina.
Polisi lantas menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan yang menggemparkan tersebut.
Sebanyak 8 pelaku telah berhadapan dengan pengadilan dan tiga lainnya buron.
Terbaru, polisi menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka utama dan terakhir dalam kasus ini.
Belakangan, polisi merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa 2 tersangka lain hanya fiktif.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"