KONTEKS.CO.ID – Detik-detik gadis ABG alias anak baru gede berinisial KS (17) membunuh ayah kandungnya di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Ayah kandung yang dibunuh gadis ABG itu sendiri berinisial S, seorang pedagang perabotan rumah tangga di kios kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sadisnya, gadis ABG itu menusuk ayah kandungnya dengan pisau dapur dua kali hingga meninggal dunia, pada Rabu, 19 Juni 2024.
KS tega menusuk ayahnya dengan pisay lantaran sakit hati. Sebab, ayahnya kerap memarahi hingga menyebutnya anak haram. Saat ayahnya tertidur pulas, KS nekat menusuk ayahnya dengan pisau.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Idradi mengatakan, sang ayah sempat melawan saat KS menusuknya pertama kali.
“Setelah tersangka melakukan penusukan kepada korban yang pertama, berdasarkan keterangan tersangka korban melawan,” kata Ade Ary kepada wartawan Senin, 24 Juni 2024.
Bahkan, sang ayah sempat mencakar tangan anaknya usai ditusuk. Lantaran sang ayah melawan, KS kembali menusuk tubuh ayahnya dengan pisau hingga tewas.
“Kemudian ditusuk yang kedua kali. Jadi sementara faktanya ditemukan 2 kali menusuk,” jelasnya.
Setelah ayahnya tewas, KS lantas menutup jasadnya dengan selimut dan pergi meninggalkan lokasi kejadian dan mengunci kios dari luar.
“Kemudian setelah penusukan, tersangka meninggalkan TKP, TKP merupakan toko perabotan yang juga menjadi tempat tinggal mereka,” ujarnya.
“Tokonya terkunci, rolling doornya juga tertutup. Akhirnya dia mengajak saksi lainnya yang merupakan karyawan juga untuk mengecek,” kata Ade Ary.
Sebelum kabur, KS masih sempat membawa handphone dan sepeda motor ayahnya.
Karyawan Temukan Jasad Korban
Seorang karyawan toko perabotan tersbeut kemudian menemukan jasad korban pada Jumat, 21 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.
Awalnya, karyawan berinisial I itu hendak masuk mengecek toko tempat dia bekerja.
Usai membuka rolling door, kakinya tak sengaja menyenggol korban yang sudah tewas di atas kasur dengan luka tusuk di dada.
I lantas melaporkan kematian majikannya itu ke polisi yang kemudian menangkap KS tak jauh dari lokasi kejadian, pada Sabtu, 22 Juni 2024.
“Jadi, tinggal di TKP adalah tersangka, korban, dan adik tersangka. Ibu tersangka atau istri korban itu sudah berpisah,” katanya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat KS dengan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja. KS terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"