KONTEKS.CO.ID – Polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus mutilasi di Garut, Jawa Barat.
Tersangka R (22) jadi tersangka pembunuhan dan mutilasi di Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
Kasi Humas Polres Garut, Iptu Adi Susilo mengonfirmasi penetapan tersangka mutilasi di Garut yang menggegerkan warga tersebut.
“Sudah (jadi tersangka),” ujar Adi Susilo kepada wartawan, Selasa 2 Juli 2024.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Adi menyebut, polisi masih terus mendalami identitas korban dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut.
“Masih dalam penyelidikan, korban belum diketahui identitasnya,” katanya.
Sebelumnya, warga Garut heboh dengan penemuan mayat korban mutilasi, pada Minggu 30 Juni 2024.
Jasad tubuh korban mutilasi di Garut itu tercecer di pinggir jalan, potongan pinggul dan bagian perut hingga kepala. Sementara, bagian kaki di dalam karung dan tangan di dalam kantong plastik.
Tak ada identitas apapun di tubuh korban mutilasi di Garut tersebut.
Tak butuh waktu lama. Usai melakukan penyelidikan, polisi membekuk seorang pria berinisial E (22).
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, kuat dugaan E merupakan pelaku mutilasi yang membuat heboh warga tersebut.
“Kami bersyukur telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial E. Pelaku langsung diperiksa untuk mendalami motif pembunuhan ini,” ujar Ari, Senin 1 Juli 2024.
“Diduga pelaku sudah kami amankan, namun belum bisa kami korek keterangan,” katanya.
Sementara untuk korban masih belum bisa dikenali. Warga sekitar pun tak ada yang mengenali korban.
“Untuk korban masih misterius, warga mengaku tak mengenalinya,” ucap Ari.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"