KONTEKS.CO.ID – Pemuda berinisial MA (18) nekat menjual pacarnya berinisial CP (17) dengan open BO di aplikasi.
MA dan rekannya MR (20) menjual pacarnya kepada pria hidung belang seharga Rp200-300 ribu sekali kencan.
Bahkan, MA tega menjual pacarnya yang masih ABG itu dalam keadaan hamil 6 bulan di sebuah apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi dari masyarakat.
Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap korban dan pelaku di sebuah apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.
“Berhasil mengamankan korban termasuk para pelaku di salah satu unit apartemen tersebut. Kemudian, selanjutnya kita lakukan proses secara hukum melalui pembuatan LP (laporan polisi) dan seterusnya,” kata Hasoloan dalam keterangannya, Kamis 4 Juli 2024.
Saat melakukan aksinya, pelaku MA dan MR membuat akun media sosial untuk menawarkan korban CP ke pria hidung belang lewat open BO.
“Transaksinya untuk sekali kencan lewat akun kencan tersebut ditawarkan sekitar Rp200 ribu atau Rp300 ribu,” ujarnya.
Hasil open BO tersebut kemudian mereka bagi rata antara pelaku dengan korban.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti di antaranya pakaian, alat kontrasepsi, dan 3 unit handphone.
“Para tersangka mengambil keuntungan secara ekonomi dibagi, baik kepada para pelaku maupun korban,” ujarnya.
Polisi telah menahan dua pelaku dan menjeratnya dengan Pasal 76 i Jo 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014. Isinya, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"