KONTEKS.CO.ID – Status tersangka Pegi Setiawan resmi batal demi hukum usai menang dalam praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin 8 Juli 2024.
Dengan demikian, Polda Jabar yang sebelumnya menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka harus segera membebaskannya dari tahanan.
Kepala Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar Kombes Nuradi mengatakan, pihaknya akan patuh terhadap putusan hakim PN Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Nurhadi mengatakan, Direkrorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar segera membebaskan Pegi dari tahanan.
Dengan demikian, proses penyidikan terhadap Pegi terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya pada tahun 2016 lalu juga harus terhenti.
Namun, kata Nurhadi, pihaknya tidak akan memberikan ganti rugi. Sebab, perintah hakim hanya membatalkan status tersangka.
“Tadi hakim tidak menyebutkan soal ganti rugi jadi hanya dihentikan penyidikan. Kemudian segera dibebaskan. Jadi, kami patuh apa yang disampaikan hakim,” ujar Nurhadi.
Terkait langkah hukum selanjutnya, Nurhadi belum dapat mengungkapkan.
Bidkum Polda Jabar akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
“Nanti kami bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Pegi Setiawan yang berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya Eky menang dalam gugatan praperadilan di PN Bandung.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
“Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ujar Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"