KONTEKS.CO.ID – Seorang kakek berusia 77 tahun berinisial AS tertangkap mengedarkan narkoba jenis sabu di Tangerang, pada Kamis 11 Juli 2024.
Dalam penangkapan kakek 77 tahun di Tangerang itu, polisi menyita sebanyak 20 kg narkoba jenis sabu di sebuah rumah kontrakan.
Selain sang kakek, polisi juga menangkap seorang pria lainnya berinisial H (45) yang turut mengedarkan sabu yang dikemas dalam teh China.
Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan mengatakan, kakek asal Palembang itu juga merupakan seorang residivis.
Sebelumnya, AS sudah tiga kali masuk penjara karena kasus narkoba.
“Kalau pengakuan sementara, yang bersangkutan sudah 3 kali pernah keluar masuk dari rumah tahanan,” ujar Donald kepada wartawan, Jumat 12 Juli 2024.
Saat polisi menggerebek dan menangkapnya, AS dan H sedang bersiap untuk berangkat melakukan transaksi narkoba.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 20 kg narkoba jenis sabu yang terbungkus dalam kemasan teh China.
“Totalnya ada 20 bungkus. Ini kalau kita lihat satu bungkus ini lebih kurang beratnya satu kilogram. Jadi kalau ditotal keseluruhan lebih kurang 20 kilogram,” kata Donald.
Menurut Donald, penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Dalam penyelidikan, polisi mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di sekitar lokasi.
“Sehingga tadi petugas kita dari Direktorat Reserse dari PMJ melakukan penangkapan lokasinya di sini,” ujarnya.
Donald belum mengungkapkan peran dan modus kedua tersangka dalam kasus ini. Kata dia, keduanya masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
“Masih kita dalami dulu, karena baru beberapa jam tadi kita lakukan penangkapan mengamankan dua orang laki-laki,” ujarnya.
Sebagai informasi, lokasi penggerebekan berada di rumah kontrakan di Jalan Cicayur 1, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Tangerang Kabupaten, Banten.
Sementara, berdasarkan undang-undang, pelaku pengedar narkoba terancam hukuman mati atau seumur hidup. Atau, pidana paling lama 20 tahun penjara.
Pasal terkait yakni, Pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"