KONTEKS.CO.ID – Polisi akhirnya membekuk dua orang pendukung Syahrul Yasin Limpo (SYL) pelaku dugaan pengeroyokan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis 11 Juli 2024.
Kedua pelaku pengeroyokan wartawan kasus pengeroyokan wartawan itu kini telah berstatus sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Meyro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebelumnya penyidik telah melakukan pendalaman, dan klarifikasi terhadap wartawan korban pengeroyokan tersebut.
Selain itu, polisi juga telah melakukan pengecekan CCTV. Usai proses tersebut, penyidik melakukan gelar perkara.
Selanjutnya kurang dari 24 jam dari laporan tersebut, pada tanggal yang sama penyidik menangkap dua orang dalam kasus tersebut.
“Sudah diamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Senin 15 Juli 2024.
Dua orang yang polisi tangkap tersebut berinisial MNM (54) dan S (49).
Kuat dugaan, MNM melakukan pemukulan terhadap korban. Sementara S menendang korban serta melakukan perusakan pada kamera.
“Dua orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak tanggal 13 Juli telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum,” ujarnya.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP dugaan tindak pidana pengeroyokan di muka umum terhadap orang maupun barang.
Keduanya terancam hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
“Selanjutnya kasus ini sedang diproses terus oleh penyidik subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Lengkapi berkas, kumpulkan lagi keterangan saksi, barbuk. Sehingga peristiwanya menjadi lebih lengkap dan utuh,” pungkasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"