KONTEKS.CO.ID – Polisi membekuk bandar dan kurir narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam penangkapan tersebut Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menyita barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 30 kilogram.
Dirnakorba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan penangkapan bandar dan kurir narkoba berinisial R dan AF itu pada Rabu, 17 Juli 2024.
“Telah diamankan dua orang laki-laki dengan inisial R dan AF. Bandar dan kurirnya,” kata Donald kepada wartawan, Minggu 21 Juli 2024.
Menurut Donald, terungkapnya kasus ini terungkap dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkoba.
Polisi lantas melakukan penelusuran dan menyita sebanyak 30 kg ganja dari tangan keduanya.
“Ditemukan dan didapati memiliki diduga narkotika jenis ganja sebanyak 30 kg, satu unit roda dua dan satu unit HP,” katanya.
Keduanya mengaku mendapat barang haram tersebut dari Medan.
“Sesuai dengan keterangan dari kedua orang laki-laki yang diamankan, bahwa ganja tersebut berasal dari Medan, yang hendak diedarkan ke wilayah Jakarta,” tuturnya.
Kekinian, polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan ditahan.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"