KONTEKS.CO.ID – Bareskrim Polri menangkap empat orang pelaku sindikat kasus eksploitasi anak di bawah umur dengan modus ‘Open BO’.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan, keempat tersangka mengeksploitasi anak dengan Open BO melalui aplikasi perpesanan Telegram ‘Premium Palace’.
Menurut Dani, keempatnya telah melakoni praktik eksploitasi anak sejak Juli 2023 dan bergerak secara terorganisir.
“Pelaku menawarkan jasa layanan seksual atau open BO perempuan yang terdiri dari anak di bawah umur, dewasa, selebriti kurang terkenal, warga negara asing dan lainnya,” ujar Dani, dalam konferensi pers, Selasa 23 Juli 2024.
Keempat tersangka tersebyt yakni, MIR alias IM alias SAM (26), MRP alias ALONA alias ALINE (39), YM (26), dan CA ALIAS AUL (19).
Para tersangka, kata Dani, ‘menjual’ video korban melalui media sosial X.
Kemudian, pria hidung belang yang berminat mereka arahkan bergabung dalam grup Telegram ‘Premium Palace’.
Sementara, untuk menjadi member mereka yang berminat harus membayar akses ke grup sebesar Rp500.000 hingga Rp2.000.000.
Dani menyebut total terdapat 3.200 member yang bergabung dalam grup tersebut sejak awal beroperasi pada Juli 2023 lalu.
Para pelaku menjual anak-anak di bawah umur mulai dari Rp8-17 juta.
Selain grup utama, keempat pelaku juga menyiapkan grup khusus bagi para anggota yang loyal dengan membayar deposit sebesar Rp10 juta.
“Grup hidden gems menawarkan secara khusus yang menurut kelompok mereka akan diberikan perempuan terbaik. Oleh karena itu, tarifnya cukup tinggi. Jadi, hampir rate-nya rata-rata ratusan juta,” terangnya.
Peran Empat Pelaku
Dani merinci peran keempat tersangka yakni, YM bertugas sebagai admin grup telegram dan menginformasikan katalog. Dia juga membuat profil para korban talent serta menyediakan rekening pembayaran.
Kemudian, MRP dan CA berperan menyediakan, membayar talent yang telah melakukan transaksi Open BO dengan anggota grup.
“Terakhir MI merupakan pelaku utama yang membuat akun di media sosial X dan membentuk grup Telegram Premium Place,” katanya.
MI juga mengelola akun tersebut, termasuk mengelola transaksi pembayaran terhadap talent.
Dari para tersangka, polisi menyita total 6 rekening bank, 13 kartu ATM. Ada pula 2 unit mobil, 1 unit laptop dan 13 simcard.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka, kami temukan di rekening kurang lebih total transaksinya ada Rp9 miliar yang kita temukan dari 3 rekening,” ujarnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No.1/2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE. Lalu, Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Lalu, Pasal 2 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"