KONTEKS.CO.ID – Bareskrim Polri memastikan kasus judi online yang terduga menyeret dua artis cantik, Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, masih terus berjalan.
Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan, Wulan Guritno dan Nikita Mirzani terduga mempromosikaan situs judi online SAKTI123.
Kepastian itu tersampaikan oleh Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen Pol Viktor Sihombing, saat sidang praperadilan. Sidang terajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Pun Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki).
Karena itu, ia meminta hakim untuk menolak praperadilan tersebut. “Kami mohon majelis hakim berkenan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” pintanya pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 24 Juli 2024.
Proses penyelidikan keduanya sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana teramanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di samping itu, ia menjelaskan, penyelidikan atas informasi dalam Laporan Polisi Nomor: R/LI/2105/VIII/2023/Dittipidsiber pada 7 September 2023 juga telah terlaksana secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Semuanya sudah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam penanganan semua tindak pidana oleh penyidik di lingkungan Polri.
Sementara itu, tim hukum Polri menilai gugatan praperadilan kasus dugaan promosi judi online kali ini merupakan nebis in indem. Atau pengulangan permohonan yang telah terajukan di PN Jakarta Selatan. Sementara kasusnya sudah terputus, serta tidak terdapat hal baru dalam permohonan praperadilan pemohon.
“Karena itu, permohonan tidak dapat tersengketakan ulang di pengadilan. Dengan begitu, tidak ada alasan bagi hakim untuk memeriksa kembali perkara ini,” tandas Kadivkum Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"