KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mengajukan kasasi usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur, anak politisi PKB Edward Tannur.
Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur terjerat dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur.
Menurut Mia, keputusan tersebut tak menegakkan keadilan.
Pihaknya, kata Mia, telah berupaya menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta dan berlandaskan hati nurani menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum.
“Kami mengajukan upaya hukum kasasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri,” kata Mia, Kamis 25 Juli 2024.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gregorius Ronald Tannur hukuman 12 tahun penjara.
JPU menyebut, terdakwa dianggap melanggar pasal 338 KUHP atau 359 KUHP.
Namun, hakim PN Surabaya justru memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Pertimbangannya. penyebab kematian korban tidak diketahui.
“Padahal jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan visum. Namun tidak dipertimbangkan majelis hakim, kasus posisi terdakwa sengaja melindas atau karena kelalaiannya melindas korban(pacarnya),” kata Mia.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban saat masa-masa kritis.
Hal itu terbukti dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum diatas,” ujarnya, Rabu 24 Juli 2024.
Hakim kemudian meminta JPU segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.
“Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” ujarnya.
Untuk publik ketahui, Ronald dan Dini adalah pasangan kekasih yang diketahui telah menjalin asmara selama 5 bulan.
Peristiwa tragis ini terjadi saat keduanya bersama-sama di Blackhole KTV Surabaya, di mana terjadi perselisihan yang berujung pada penganiayaan dan akhirnya menyebabkan kematian Dini.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"