KONTEKS.CO.ID – Polres Jakarta Barat (Jakbar) menyebut sindikat penjualan rekening penampung judi online dikendalikan WNI yang tinggal di Kamboja.
Hal itu terungkap usai Polres Jakbar membongkar sindikat penjualan rekening penampung judi online.
Dalam pengungkapan itu, Polres Jakbar menangkap seorang pria asal Tambora, Jakarta Barat bernama Jefri (34) yang diduga masuk dalam sindikat penjualan rekening penampung judi online
“Jadi pelaku ini dikendalikan WNI di Kamboja,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan, Kamis 25 Juli 2024.
WNI di Kamboja itu, kata Andri, meminta Jefri rekening baru di Indonesia.
Kemudian, membuka m-banking dari ponsel baru. dikirim ke Kamboja.
“Selanjutnya buku tabungan, kartu ATM dan HP tersebut dikirim ke Kamboja dan dipergunakan untuk kegiatan judi online,” katanya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakbar membongkar sindikat penjualan rekening untuk penampungan uang hasil judi online.
Kapolres Metro Jakbar Kombes M Syahduddi mengatakan, seorang pelaku tertangkap dalam kasus jual rekening untuk judi online tersebut.
Pelaku penjualan rekening penampungan uang judi online itu bernama Jefri (34).
“Benar kita amankan amankan satu orang atas nama J terkait penjualan rekening penampung judi online. Kita sedang lakukan pengembangan,” kata Syahduddi, Kamis 25 Juli 2024.
Sita Buku Tabungan dan Ratusan ATM
Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan, polisi menangkap pelaku di rumahnya di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat pada Senin, 15 Juli 2024 yang lalu.
Terungkap kasus ini, kata Andri, berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya penjualan rekening penampungan judi online.
Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan serangkaian tindakan penyelidikan maupun penyidikan.
“Didapatkan benar bahwa terdapat seseorang atas nama Jefri yang melakukan jual beli rekening untuk digunakan kegiatan judi online,” kata Andri.
“Saat penggeledehan terhadap Jefri, ditemukan satu buah brankas yang berisikan 1 unit laptop, 10 unit handphone, 36 buku tabungan dari berbagai bank dan 449 kartu ATM dari berbagai bank,” ujarnya.
Kekinian, pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"