KONTEKS.CO.ID – Polda Jawa Timur menetapkan 13 orang pesilat Perguruan Setia Hati Teratai (PSHT) jadi tersangka pengeroyokan anggota Polsek Kaliwates Kabupaten Jember.
Sebelumnya, polisi menangkap dan memeriksa 22 orang pesilat PSHT yang diduga menyeroyok Aipda Parmanto, saat pengamanan Suroan Agung, Selasa (23/7) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto mengatakan, penetapan 13 orang pesilat PSHT itu usai polisi menemukan peran dan tugas masing-masing.
“Ada 13 yang ditetapkan tersangka,” kata Imam Sugianto, di Mapolda Jatim Kamis 25 Juli 2024.
Para tersangka yakni, KNH (26) pelaku utama atau provokator pengeroyokan. Dia juga memukul serta menyeret anggota polisi.
Kemudian ARA (19), MAN (21), RAD (21), SLR (19, YAD (24), DAP (20), MYB (21), AB (21), AF (19), MVR (20).
Sementara, dua tersangka lainnya masih di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Seluruhnya berperan melakukan pemukulan baik dengan tangan kosong ataupun dengan bambu ke anggota polisi.
Kronologi Penyeroyokan Polisi
Imam menjelaskan kronologi peristiwa pengeroyokan. Awalnya, para pesilat PSHT menggelar Suroan Agung atau pengesahan 200 warga baru di Padepokan PSHT Jalan Mujahir, Kabupaten Jember pada Senin, 22 Juli 2024. sekitar pukul 22.00 WIB.
Usai pengesahan, oknum anggota PSHT itu menggelar konvoi di jalanan, hingga memblokade simpang tiga Jalan Hayam Wuruk, pada Selasa 23 Juli 2024. sekitar pukul 01.00 WIB.
Petugas kepolisian kemudian mengimbau tidak menutup jalan. Alih-alih melakukan, seorang pesilat melakukan provokasi dengan menyebut ada salah satu rekannya yang diamankan polisi.
Akibatnya, para pesilat itu emosi dan melakukan penyerangan terhadap polisi dengan cara melempari mobil petugas menggunakan bebatuan.
“Terjadi provokasi oleh tersangka KNH ini. Kita sampaikan oknum dari PSHT yang mengatakan bahwa salah satu anggota telah diamankan petugas sehingga massa oknum dari PSHT langsung melakukan pelemparan terhadap mobil patroli petugas,” jelasnya.
Selanjutnya pecah kericuhan, mobil patroli tersebut terpaksa mundur meninggalkan lokasi untuk menghindari kerusuhan.
Namun, Aipda Parmanto yang tertinggal mengalami pukulan dan tendangan di bagian wajah hingga tulang hidungnya patah.
Akibat kejadian itu, korban masih dirawat di RS Umum Kaliwates hingga kini.
“Korban mengalami luka-luka dan patah tulang hidungnya. Sampai hari ini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Kaliwates. Dan masih tahap observasi dokter,” imbuhnya.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan batang bukti.
Yakni, satu unit mobil dinas Polri yang rusak, sepeda motor 10 unit dan 14 unit HP dari para pelaku, bendera kuning berlogo PSHT, dan pakaian pesilat para pelaku.
Ketum PSHT Minta Maaf
Sementara, Ketua Umum PSHT Moerdjoko meminta maaf kepada polisi dan masyarakat luas atas kejadian di Kabupaten Jember tersebut.
Moerdjoko mengaku menyesalkan peristiwa yang dilakukan oleh warganya hingga memakan korban luka-luka satu anggota Polsek Kaliwates Jember.
“Ini menjadi bahan bagi kami sebagai pengurus PSHT untuk melakukan evaluasi serta menyusun langkah ke depan sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Baik di Jatim maupun di seluruh wilayah Indonesia,” katanya.
Dia menegaskan, para anggota yang menjadi tersangka hari ini bakal mendapat sanksi keras berdasarkan peraturan AD/ART organisasi.
“Dari peraturan dewan pusat jelas, terhadap anggota yang melanggar ketentuan dalam AD/ART akan mendapatkan sanksi tegas dan terukur. Jadi, tentunya kami memohon dari Pak Kapolda, personel kami melanggar hukum dan harus ditindak secara hukum,” ujarnya.
Untuk para tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 160 Jo 170 KUHP atau Pasal 212 atau 213 KUHP serta Pasal 216 Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya kurungan penjara 6 tahun.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"