KONTEKS.CO.ID – Seorang perempuan berinisial MI tega menganiaya balita di Daycare Wensen School, Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, anak buahnya MI yang merupakan pemilik Daycare Wensen School karena menganiaya anak di bawa umur pada, Rabu 31 Juli 2024 malam.
Kekinian, MI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur dan mendekam di tahanan Mapolres Metro Depok.
“Kita sudah memeriksa 4 orang saksi tadi, terus kita juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid, berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga maka tadi jam 22.00 WIB kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yaitu tersangka MI,” kata Arya, Kamis 1 Agustus 2024.
Kata Arya, anak buahnya menangkap MI di kediamannya di wilayah Cimanggis, Depok.
“Ini ditangkap di rumahnya dalam kondisi baik ya sekarang (tersangka) sudah berada di Polres Metro Depok ditangkap Satreskrim Polres Depok dipimpin pak Kasat Reskrim,” ujarnya.
Arya mengatakan, merupakan pemilik Daycare. Tersangka juga telah mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
“Iya pemilik daycare, dan yang terpenting adalah bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dalam CCTV itu adalah dirinya,” kata Arya.
“Jadi tidak menyangkal melakukan kekerasan terhadap balita ini, itu merupakan terduga pelaku yang sudah kita amankan di Mako Polres,” pungkasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"