KONTEKS.CO.ID – Meita Irianty alias MI, wanita pemilik Daycare Wensen School, Depok yang menganiaya dua balita ternyata sedang hamil 4 bulan.
Meski demikian, hal itu tak menghalangi polisi untuk menahannya usai viral menganiaya dua balita.
“Ya, kami tahan,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana di Polres Metro Depok, Kamis, 1 Agustus 2024.
Polisi juga akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap Meita meski sedang hamil.
“Orang yang mempunyai penyakit khusus atau mungkin dalam kondisi khusus seperti mengandung dan sebagainya, tetap kami lakukan pemeriksaan, tidak ada masalah,” kata Arya.
Menurut Arya, jika ada masalah di tengah pemeriksaan dan penahanan, polisi akan membawa Meita ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
“Kalau pun harus dibantarkan, ya kami bantarkan. Tetapi, penahanan tetap kami lakukan,” ujarnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing mengungkapkan, usia kandungan Meita empat bulan.
“Lagi hamil muda, sudah empat bulan,” ujar Suardi.
Sebelumnya, MI tega menganiaya balita di Daycare Wensen School, Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, anak buahnya MI yang merupakan pemilik Daycare Wensen School karena menganiaya anak di bawa umur pada, Rabu 31 Juli 2024 malam.
Kekinian, MI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur dan mendekam di tahanan Mapolres Metro Depok.
“Kita sudah memeriksa 4 orang saksi tadi, terus kita juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid, berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga maka tadi jam 22.00 WIB kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yaitu tersangka MI,” kata Arya, Kamis 1 Agustus 2024.
Kata Arya, anak buahnya menangkap MI di kediamannya di wilayah Cimanggis, Depok.
“Ini ditangkap di rumahnya dalam kondisi baik ya sekarang (tersangka) sudah berada di Polres Metro Depok ditangkap Satreskrim Polres Depok dipimpin pak Kasat Reskrim,” ujarnya.
Arya mengatakan, merupakan pemilik Daycare. Tersangka juga telah mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Viral di Medsos
Video penganiayan dua balita oleh Meita viral di media sosial.
Saat itu, seorang balita berinisial MK (2) sedang bersama bocah lainnya di salah satu ruangan sambil menangis.
Tak berselang lama, seseorang yang diduga MI masuk ke ruangan.
MK langsung memeluk kaki kiri MI sambil menangis histeris. MI kemudian melakukan tindak kekerasan terhadap MK sampai bocah malang itu terjatuh.
MI kemudian meninggalkan MK bersama satu bocah di dalam ruangan tersebut.
Atas kejadian tersebut, orang tua MK membuat laporan polisi di Polres Metro Depok pada Senin 29 Juli 2024.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Selain polisi, orang tua MK juga mengadu kasus penganiayaan anaknya ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada Selasa 30 Juli 2024.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"